OJK Pastikan Pegawainya Tak Terlibat Kasus Gratifikasi IPO BEI
thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan OJK Sofia Vatimena memastikan pegawai OJK tidak terlibat dalam swasembada saat proses Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan cepat terhadap pegawai dan pejabat OJK, sehingga tidak ada pegawai OJK yang teridentifikasi dalam kasus tersebut.
Berdasarkan prosedur verifikasi yang dilakukan, sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema kompensasi pegawai BEI, kata Sofia dalam konferensi pers Dewan Komisioner (RDKB) September 2024 (1/10/2024).
Namun, jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pegawai OJK, sebaiknya informasi tersebut disampaikan kepadanya agar dapat segera ditindaklanjuti. Sofia juga kembali menegaskan, berdasarkan aturan OJK, seluruh pegawai dilarang terlibat praktik suap, termasuk penerimaan gratifikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendukung langkah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kepuasan proses Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan karyawannya.
Kini, 5 pegawai BEI telah dipecat karena terbukti ikut melanggar aturan. Terkait dugaan keterlibatan OJK, Mahendra mengaku sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk audit terhadap arus kas yang timbul dari gratifikasi tersebut.
Meski begitu, OJK hingga saat ini belum menerima bukti adanya aliran dana tambahan dari lima eks pegawai BEI tersebut kepada pegawai atau pejabat OJK setelah dilakukan pemeriksaan.
Mahendra menegaskan, perbaikan perlu dilakukan untuk menjaga transparansi dan kredibilitas di sektor jasa keuangan, meskipun sudah banyak langkah yang dilakukan baik dari kebijakan, implementasi, peningkatan pemantauan, dan perbaikan proses bisnis di berbagai bidang sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Geoffrey Hendrick mengungkapkan, konon pemenuhan penawaran umum perdana saham (IPO) tersebut tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung atau menetapkan target IPO yang sedang dalam pipeline BEI, serta tidak ada pengurangan biaya. target.
“Saya kira targetnya tidak akan dikurangi, semua proses akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.” kata Jeffrey kepada wartawan, ditulis Selasa (3/9/2024).30 Penerbit
Jeffrey menambahkan, hingga akhir tahun 2024, berdasarkan pipeline BEI, masih ada sekitar 25 hingga 30 emiten yang akan melakukan IPO dan akan diproses sesuai SOP yang berlaku.
Menjelaskan soal dugaan kepuasan, Jeffrey mengungkapkan BEI saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Jeffrey mengatakan BEI tetap berkomitmen meningkatkan integritas dan penegakan hukum.
“Saya kira sedang dalam proses, kita tunggu saja bersama-sama, jadi harus menunggu prosesnya. “Yang menjadi wewenang kami adalah memberikan sanksi kepada pegawai kami, dan itu sudah kami lakukan,” jelasnya.
Jeffrey berharap dengan komitmen Bursa yang terus meningkatkan integritas dan tindakan yang dilakukan, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dalam surat yang beredar sebelumnya, tertulis manajemen BEI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima pegawai bagian penilaian BEI pada Juli hingga Agustus 2024 akibat kejadian tersebut.
Departemen penilaian BEl adalah unit yang bertanggung jawab untuk menerima calon emiten, kata surat itu, seraya menambahkan bahwa masing-masing karyawan membantu menentukan proses penerimaan calon emiten untuk mencatatkan dan menjual saham mereka.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara atas informasi yang beredar mengenai pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai BEI yang menuntut imbalan dan premi atas jasa emiten yang mencatatkan sahamnya (IPO) di BEl.
Direktur Evaluasi Perusahaan BEI I Ged Nyoman Yetna mengatakan Bursa Efek Indonesia berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akan selalu menerapkan sistem manajemen anti suap berdasarkan ISO 37001:2016.
“Seluruh pegawai BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan dan/atau barang, atas jasa atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Newman kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (26/2019). ) 8/2024).
Newman menambahkan, jika terjadi pelanggaran etik yang melibatkan pegawai BEI, pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan internal BEI.
Pihaknya selalu menginformasikan kepada masyarakat, jika mengetahui adanya pelanggaran terkait Sistem Manajemen Anti Suap yang dilakukan pegawai BEI, dapat diinformasikan melalui Whistleblowing System – Channel Mail IDX di https://wbs.idx /