OJK Resmi Gabung dalam GAIP, Perkuat Perasuransian di Asia
thedesignweb.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bagian dari Global Asia Insurance Partnership (GAIP) yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri asuransi di Asia serta memperluas kerja sama internasional dalam memecahkan tantangan global.
“Melalui keanggotaan ini, kami bertujuan untuk meningkatkan kapasitas asuransi di kawasan Asia, mengurangi kesenjangan perlindungan, mendukung solusi inovatif di sektor asuransi dan bersama-sama menanggapi berbagai tantangan bisnis seperti risiko iklim, transformasi digital, dan inklusi keuangan,” kata eksekutif tersebut. perwakilan Direktur Bidang Pengawasan Asuransi, Penjaminan dan PIO Ogi Prostamion dalam pengumuman tersebut KTT GAIP OJK yang diselenggarakan pada Singapura pada Kamis (17 Oktober 2024).
Global Asia Insurance Partnership (GAIP) adalah platform kolaboratif internasional yang terdiri dari regulator, industri asuransi global, akademisi dan organisasi internasional, dengan fokus pada transformasi industri asuransi di kawasan Asia.
Dengan tambahan OJK, GAIP kini mencakup 11 regulator dari berbagai negara seperti Australia, Brunei, China Taipei, India, Jepang, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Thailand, Vietnam dan india, kata Oga.
Salah satu tujuan utama GAIP adalah untuk menutup kesenjangan pertahanan di Asia melalui kerja sama dan komunikasi yang erat antar pemangku kepentingan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah berbagai tantangan seperti perubahan iklim, bencana alam, dan risiko sosial ekonomi yang mempengaruhi masyarakat di kawasan Asia.
Lebih lanjut Ogi menjelaskan melalui keikutsertaannya dalam GAIP, OJK akan berperan aktif dalam mengembangkan kebijakan dan menerapkan praktik terbaik untuk mengurangi kesenjangan asuransi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat di Indonesia dan kawasan Asia, sekaligus memperkuat keberlanjutan finansial dan perlindungan sosial.
Ia mencontohkan, kerja sama merupakan salah satu kunci pengembangan sektor asuransi berkelanjutan, dan GAIP merupakan forum yang diciptakan untuk mewujudkan kerja sama tersebut.
OJK akan berperan aktif dalam berbagai pilar inisiatif GAIP, yaitu The Living Lab yang fokus pada penelitian dan analisis isu-isu terkini di industri asuransi; Policy Think Tank yang menyediakan platform utama bagi regulator, industri dan akademisi untuk memberikan masukan kebijakan; dan The Talent Development yang mendukung pengembangan talenta di bidang asuransi.
GAIP menyambut baik kehadiran OJK sebagai bagian penting kerja sama regional dan berharap keanggotaan ini dapat memperkuat upaya bersama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digitalisasi, perubahan iklim, dan dinamika perekonomian global.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terkini mengenai rencana pemisahan Unit Asuransi Syariah (UUS).
OJK mencatat, terdapat 29 perusahaan asuransi atau reasuransi UUS yang akan melanjutkan rencana pemisahan atau spin-off, sedangkan 12 lainnya akan melakukan merger.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Aditiashwara mengatakan, terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan POJK 11 yang telah menyampaikan rencana kerja cabang UUS.
“Sampai akhir tahun 2023 direncanakan alokasi 32 UUS. Namun berdasarkan perkembangan saat ini dan analisa ulang, hingga Juli 2024, terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan reasuransi syariah,” kata Mirza dalam konferensi pers Penilaian Sektor Penilaian Hasil RDK Bulanan Keuangan & Kebijakan OJK Agustus 2024. Jumat (9/6/2024).
Sementara itu, 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariahnya ke perusahaan asuransi syariah lainnya. Sedangkan untuk asuransi syariah hasil spin off UUS paling lambat selesai tahun 2026.
OJK menjelaskan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Rencana Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Departemen Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prostamiono, memberikan kabar terkini terkait rencana pemisahan Unit Usaha Perasuransian (UUS).
Ogi menjelaskan, hingga 31 Desember 2023, OJK telah menerima 41 kali perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dari total 42 perusahaan yang memiliki Unit Syariah, sedangkan satu perusahaan tidak menyampaikan perubahan RKPUS. karena sedang dalam proses transfernya portofolio.
“Dari RKPUS, 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki divisi syariah menyatakan akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru,” kata Ogi mengutip keterangan tertulisnya, Jumat, 5 April 2024.
Kemudian, hingga akhir Maret 2024, dilakukan analisis terhadap seluruh perubahan RCPUS yang disampaikan perusahaan dan prudential meeting dengan 93% perusahaan yang menyampaikan perubahan RCPUS.
“Rencananya akan dilakukan pertemuan ekonomi dengan seluruh perusahaan pada minggu pertama April 2024 guna memperkenalkan perubahan RKPUS,” ujarnya.
Rapat kehati-hatian tersebut dihadiri oleh perwakilan pemegang saham, direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS) perusahaan yang memiliki divisi syariah.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, setidaknya pada tahun 2024 terdapat dua perusahaan yang akan melakukan proses spin-off dengan cara 1 (pembentukan perusahaan asuransi syariah) dan tiga perusahaan yang akan melakukan proses spin-off dengan cara 2 (portofolio). transfer),” tutupnya.