Bisnis

OJK Restui Rencana Spin Off Unit Syariah Asuransi BRI Life

 

 

thedesignweb.co.id, Jakarta Badan Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan atau spin-off Unit Asuransi Jiwa Syariah BRI, karena memenuhi ketentuan POJK no. 11 Tahun 2023 Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, BRI Life berencana melanjutkan unit bisnis syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru yang rencananya akan dilakukan spin-off sesuai dengan keputusan OJK, mulai Januari 2026 hingga 2026. September hingga 2026.

Terbitnya Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 merupakan kelanjutan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UPPSK) yang mengatur tentang kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Unit Syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK, melakukan pemisahan unit Syariah.

Terkait dengan spin-off tersebut, Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengatakan pemisahan unit usaha syariah di BRI Life saat ini diperlukan untuk memberikan peluang dan mengembangkan industri asuransi syariah ke depan. BRI Life memperkirakan pada tahun 2025, industri asuransi syariah akan tumbuh positif.

“Pemisahan unit bisnis syariah di BRI Life untuk memperkuat fleksibilitas, independensi, dan struktur kompetitif BRI Life. Merupakan komitmen kami untuk melayani nasabah dengan memberikan solusi syariah yang inovatif dan bernilai tinggi selain pemisahan asuransi,” kata Aris dalam tulisannya. pernyataan di Jakarta, Jumat (18/10/2024) bahwa unit syariah BRI Life dari induk perusahaan “bertujuan untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efisien dan menguntungkan.”

“Pada akhir tahun 2023, modal unit syariah BRI Life sebesar Rp232 miliar dan melampaui ketentuan OJK tentang nilai modal minimum tahun 2026 yaitu Rp100 miliar,” tegas Ayres.

 

Berdasarkan data OJK dan Laporan Survei Asuransi ASEAN 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih sebesar 2,7 persen atau lebih rendah dibandingkan Singapura (12,5 persen), Malaysia (3,8 persen), Thailand (4,6 persen).

Menurut Ares, rendahnya penetrasi asuransi ini juga berdampak pada unit syariah, namun Ares sangat optimis, penetrasi asuransi syariah di Indonesia mempunyai prospek yang menjanjikan dan prospek pertumbuhan yang berkelanjutan.

Meski Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, namun belakangan ini kesadaran akan Halal Syariah semakin meningkat di kalangan kelas menengah dan generasi muda, khususnya generasi milenial.

 

Hal ini tidak lepas dari peran pemerintah dan otoritas keuangan syariah dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang telah diterapkan, sehingga kebutuhan akan produk dan jasa serta jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah semakin meningkat.

“BRI Life mencatatkan risk based capital (RBC) sebesar 547,26%. Angka tersebut menunjukkan BRI Life berada pada posisi yang kuat menghadapi berbagai risiko dan memberikan perlindungan yang handal yang diatur oleh OJK. Batas minimum RBC adalah 120%. Kami yakin hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi asuransi syariah,” pungkas Aris.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *