Crypto

OJK Rilis Rancangan Aturan Baru soal Aset Kripto, Pelaku Industri Respons Begini

thedesignweb.co.id, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru untuk memperkuat pengawasan transaksi aset kripto di Indonesia. OJK menerbitkan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, untuk diskusi publik.​

Dengan diterapkannya RPOJK tentang perdagangan aset keuangan digital (termasuk aset kripto), OJK akan mempunyai peran yang lebih besar dalam mengatur dan mengawasi industri yang berkembang pesat ini. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk regulasi pasar, tetapi juga perlindungan konsumen yang lebih baik.​​

Dengan regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat di OJK, kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai sarana investasi diperkirakan akan semakin meningkat. Kepastian hukum yang dibawa oleh peraturan ini menciptakan lingkungan investasi yang lebih menguntungkan bagi konsumen dan pelaku usaha di bidang aset digital.​

CEO Tokocrypt Yudhono Rawis menyambut positif langkah OJK tersebut. Ia mengatakan dengan regulasi yang lebih ketat dan jelas, industri aset kripto Indonesia akan memiliki landasan yang lebih kuat.​​

“Ini menjadi angin segar bagi kami sebagai pelaku pasar. Regulasi OJK yang jelas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto.

Udoh juga menambahkan, aturan ini memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik, terutama terkait keamanan properti dan data pribadi. Dengan standar keamanan yang ketat, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya diri berinvestasi di aset kripto.​​

“Hal ini akan mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan di masa depan,” tambahnya

Penafian: Keputusan investasi apa pun ada di tangan pembaca. Lakukan riset dan analisis Anda sebelum membeli atau menjual mata uang kripto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Salah satu fokus utama peraturan baru ini adalah memastikan transaksi aset kripto dilakukan secara transparan, adil, dan efisien. Dalam RPOJK tersebut, OJK mewajibkan pelaku pasar, termasuk bursa dan pedagang aset kripto, untuk berpegang pada prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang ketat.​​

Hal ini mencakup integritas pasar, keamanan dan keandalan sistem informasi serta perlindungan data pribadi konsumen. “Melalui peraturan ini, konsumen aset kripto akan lebih terlindungi dari potensi risiko seperti pencurian data, penipuan, dan manipulasi pasar, yang selama ini menjadi perhatian di dunia aset digital.

Selain itu, keamanan sistem informasi termasuk ketahanan jaringan juga menjadi fokus utama dalam melindungi aset konsumen dan aset kripto, jelas Udo.​

Transparansi dan manajemen yang lebih baik

OJK menekankan pentingnya transparansi dalam perdagangan aset kripto melalui berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan bursa aset keuangan digital. Setiap bursa harus mengembangkan pedoman dan peraturan perdagangan yang mencakup analisis setiap aset kripto yang diperdagangkan.​​

Oleh karena itu, hanya aset kripto yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diperdagangkan di pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *