Ombudsman Buka-bukaan soal Korupsi Volume Minyakita
thedesignweb.co.id, Sekretaris Pengaduan Jakarta di Republik Indonesia mengungkapkan bahwa partainya melakukan tes atau menguji jumlah minyak di 6 provinsi di Indonesia. Langkah ini menanggapi hasil sejumlah minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan pengukuran.
Yeka Hendra Fatika, seorang sekretaris pengaduan Indonesia, menjelaskan bahwa tujuan utama dari tes seleksi adalah untuk mengevaluasi tiga aspek yang merupakan kesesuaian ukuran, harga, dan tanda.
Tes seleksi ini dilakukan pada 16-18. Maret 2024 di Jakarta, Panton, Sumatra Barat, Bengkolo, Guronalo dan Calmanan Selatan.
“Hasil dari 63 tes diuji dan telah terbukti bahwa 24 sampel kurang dari ukuran standar. Ada juga 5 pemain komersial yang pengurangannya tidak biasa karena bervariasi dari 30 mL hingga 270 mL.”
“Berkenaan dengan nama (pelaku), kami menyerahkan Kementerian Perdagangan yang harus diikuti,” jelasnya.
Sekretaris Keluhan juga mempresentasikan keputusan sehubungan dengan sanksi hukum untuk para pelaku Kementerian Perdagangan.
Tidak hanya ukuran ukurannya, tetapi hasil dari sekretaris pengaduan juga menemukan bahwa di sejumlah pasar harga minyak terkait dengan harga tertinggi untuk pengecer (HET) 1700 rupee per tahun. Liter.
Menurut aturan, harga produsen konsumen harus 15.700 rupee per tahun. Liter.
Di beberapa daerah, sebenarnya ditemukan bahwa harga minyak mencapai RP. 19000 per liter.
Selain itu, pemerintah pengaduan Indonesia memanggil pemerintah untuk mengevaluasi sistem distribusi minyak.
Ini diikuti oleh penipuan dalam jumlah kemasan minyak di pasaran selama beberapa hari terakhir.
Untuk alasan ini, saya mendesak seorang anggota Sekretaris Keluhan Indonesia Yeka Hendra Fatika Evaluasi bahwa ada sistem informasi minyak radiasi.
“Kata kunci perlu dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pemain komersial dapat mencapai,” kata Yaca.
Menurutnya, evaluasi penting untuk ini karena dalam implementasi di area distribusi tidak termasuk distributor 1 (D1) dan D2 hanya untuk menghubungkan produsen dengan konsumen.
“Kami meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi. Apakah secara otomatis jika seri yang dibentuk tidak lagi menjadi produk, D1, D2, pengecer, konsumen. Tentu saja akan ada D3, D4, itu akan ilegal karena harus terdaftar,” Yeka menjelaskan.
Dia menjelaskan, dari produsen ke D1, adalah harga RP minyak. 13500, D1 ke D2 adalah RP. 14000, dari D2 ke pengecer adalah RP. 14.500 dan pengecer untuk konsumen adalah RP. 14500 untuk Rp. 15700.
“Tampaknya tidak ada masalah di sini dalam hal margin. Apa yang terjadi, harga naik rata -rata 2000 rupee per liter,” kata Yaca.
Inilah yang mendorong harga minyak di pasaran untuk melebihi harga eceran tertinggi (HET) dari RP. 15700.
Yeka mengutip hasil dari sekretaris pengaduan yang muncul, harga minyak di pasar adalah 16.000 rupee menjadi 19.000 rupee.
“Takut RP 500 (margin distributor) sangat kaku,” katanya.