Crypto

Otoritas AS Tindak Pencuri Kripto Rp 588,6 Miliar Melalui Gangguan Siber

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Amerika Serikat kembali menindak kejahatan terkait pencurian aset kripto.

Dimulai dengan Coindesk, seorang pria Indiana pada Jumat (4/10/2024) mengaku bersalah atas campur tangan dunia maya pada perusahaan jasa keuangan yang berkantor pusat di Sioux Falls, South Dakota.

Selama aksinya, dia dan kolaboratornya meretas server perusahaan dan kemudian mencuri sekitar US$38 juta, atau 588,6 miliar mata uang kripto, dari 571 korban.

Menurut pengakuannya, Evan Light, 21, dari Lebanon, Indiana, dan rekan konspiratornya meretas server perusahaan keuangan setelah mencuri identitas salah satu pelanggannya.

Mereka menggunakan informasi pelanggan ini untuk mengakses dan mencuri server perusahaan secara ilegal.

Setelah pencurian tersebut, Light mengaku bersalah karena mencuci keuntungan gelap kelompok tersebut melalui “beberapa layanan penipuan dan situs perjudian” untuk menyembunyikan identitas dia dan kolaboratornya.

Ia pun mengakui tuduhan bahwa ia mentransfer dan menyimpan hasil penjualan ke dalam cold wallet yang berada di bawah kendalinya.

“Hukuman ini mencerminkan upaya tak kenal lelah dari Kantor Kejaksaan AS dan FBI untuk mengidentifikasi penjahat dunia maya, meminta pertanggungjawaban mereka, dan memprioritaskan korban kejahatan mereka,” kata Jaksa AS Alison Ramdell dalam siaran persnya. katanya.

“Bahkan jika terdakwa ini mencoba bersembunyi di dunia maya, dia tidak berada di luar tim kami, dan putusan bersalah hari ini adalah pengingat bahwa kantor ini dan mitra penegak hukum kami akan membawa penjahat dunia maya ke pengadilan, terlepas dari kompleksitas kejahatan mereka,” tegasnya. . .

 

Penafian: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Tinjau dan analisis sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Pencurian itu terjadi pada Februari 2022.

FBI menggerebek rumah Light, yang ia tinggali bersama ibunya, pada Mei 2023, dua minggu setelah ia didakwa oleh dewan juri atas tuduhan penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang, menurut laporan media lokal.

Kedua dakwaan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara; Ini berarti Light menghadapi hukuman hingga 40 tahun penjara. Namun, belum ada tanggal resmi yang ditetapkan untuk hukuman Light.

 

Penafian: Setiap keputusan investasi adalah milik pembaca. Tinjau dan analisis sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *