Regional

Pakar Hukum UNDIP Sarankan Pengkajian Ulang Perkara Mardani H Maming

thedesignweb.co.id, Jakarta – Banyak profesor dan akademisi yang menilai hakim melakukan kesalahan dalam memutus kasus Mardani H Maming.

Apalagi, setelah kasus perantara yang melibatkan mantan pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung Zaroff Ricard terungkap.

Makelar kasus seperti Zaroff diduga tidak hanya membebaskan terdakwa perjudian, namun juga mengarahkan kasus-kasus palsu untuk dijatuhi hukuman meskipun tidak ada cukup bukti untuk menghukum mereka. 

Profesor Mahfoud Md mengatakan dalam pernyataan di saluran YouTube-nya bahwa tindakan Zaroff selama menjabat harus diselidiki oleh Jaksa Agung.

Dia melanjutkan. “Kasus ini harus diusut, harus diusut ulang oleh pihak penuntut” dan “Kalau bisa diusut ulang agar korban tidak hanya dijadikan kambing hitam dan dihukum”.

Ia menilai peninjauan kembali bisa dilakukan jika ada kambing hitam dalam berbagai kasus yang disebutkan dalam kasus ini.

Menurut keterangan Mahfud, salah satu kasus yang patut diperiksa ulang adalah Mardani H. Seperti halnya Maming yang dituduh berpuas diri dan menerima suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama, keputusan hakim yang memvonis bersalah Mardani H Maming penuh kesalahan.

Berdasarkan penelusurannya, mantan Perdana Menteri Undeep mengkritisi putusan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

Dikatakannya, dari segi hukum administrasi, Bupati Mardani H. Keputusan Maming tentang pengalihan IUP adalah sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengadilan yang berwenang di bidang hukum administrasi. . .

Ada pula putusan pengadilan niaga yang menyetujui dan menyatakan bahwa ini murni hubungan bisnis dan bukan perjanjian tersirat.

“Pengadilan tipikor yang merupakan peradilan pidana tidak berwenang menilai keabsahan keputusan administratif, sehingga tidak ada pelanggaran administratif yang dapat dijadikan dasar pidana dan tidak dapat memidana terdakwa,” ujarnya. .

Dia melanjutkan. Hakim pidana diduga melakukan kesalahan karena ketentuan yang digunakan untuk mendakwa terpidana, yaitu Pasal 4 Pasal 97(1) UU Minerba Tahun 2009, salah disebutkan, karena larangan tersebut hanya berlaku bagi pemegang IUP dan IUPK. .

Ia juga menegaskan, izin pertambangan juga sudah ditinjau dari tingkat daerah hingga pusat. Padahal, IUP yang diterbitkan telah mendapat sertifikat Clear and Clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Fakta persidangan juga mengungkapkan, proses pengalihan IUP juga mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan juga mendapat inisial sekretaris daerah. , petugas hukum dan Kadistambe

Fakta yuridisnya, Mardani H. Maming, sebagai Bupati sekaligus pejabat eksekutif publik, mempunyai IUP dan IUPK berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU Minerba Tahun 2009. Kewenangan yang melekat pada penerbitan Mineral dan Batubara “ Itu menunjukkan bahwa itu ada,” katanya.

Prof Yoss menjelaskan, dalam kasus mantan Ketua BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati, dialah yang memberi izin, bukan yang memberi.

Oleh karena itu, Prof Yos Johan menilai putusan hakim tersebut dapat dipertimbangkan kembali, mengingat Mardani H Maming diketahui merupakan pihak yang memberi izin dan tidak boleh didakwa melakukan pelanggaran hukum.

Pendapat Prof Yossi ini juga selaras dengan temuan atau tafsir Fakultas Hukum, Rabu (30 Oktober 2024).

Pada saat yang sama, akademisi Profesor Yunanto secara intensif mempelajari hukum perdata, dan Eri Agus Priyono juga melakukan penelitian dari perspektif hukum perdata.

Kajian analitis dan beranotasi ini membahas fakta-fakta persidangan dan pendapat hakim selama ini dalam kasus Mardani H. Dalam putusan terhadap Maming,” jelas Profesor Retno Saraswati, Dekan Fakultas Hukum Undip.

Retno menambahkan, tim peninjau anotasi menilai keputusan juri terkait Mardani gegabah dan tidak berdasarkan fakta akurat.

Berdasarkan analisis tim komentator, tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, kata Retno Saraswati.

Kajian yang dilakukan guru besar hukum Undip ini memberikan pencerahan baru terhadap kisruh hukum di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *