Berita

PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Bersama 27 Kader Lainnya

thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua Departemen Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Vatubun mengumumkan pencopotan Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Afif Nasution. Surat pemberhentian tersebut dibacakan kepada seluruh jajaran PDI Perjuangan se-Indonesia pada Senin (16/12/2024).

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan konstitusi dan aturan partai,” kata Komarudin dalam keterangannya, Senin.

Komarudin mengatakan, 30 petinggi PDIP yang mendapat sanksi berupa pemecatan adalah Joko Widodo atau Jokowi, Jibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemberhentian Joko Widodo, Jibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lainnya yang diberhentikan, ujarnya.

Komarudin kemudian membacakan surat keputusan atau surat keputusan bernomor SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Saya membaca surat keputusan seperti ini:

1. Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemberhentian Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempertimbangkan dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, memutuskan

1. Pemberlakuan sanksi organisasi berupa pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara-saudara tersebut di atas pada kalimat pertama di atas untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

3. Setelah keluarnya surat penghentian ini, DPP dalam perjuangan tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas apapun yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo

4. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres berikutnya.

5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, akan ditinjau kembali dan diperbaiki seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPP PDI Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menandatangani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menandatangani.

 

 

Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pembebasan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempertimbangkan dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, memutuskan

1. Pengenaan sanksi organisasi berupa pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara-saudara yang disebutkan pada ayat pertama di atas untuk melakukan kegiatan dan memangku jabatan atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres berikutnya.

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, akan ditinjau kembali dan diperbaiki.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPP PDI Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menandatangani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menandatangani.

Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pembebasan Muhammad Bobby Hafid Nasution dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempertimbangkan dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, memutuskan

1. Pengenaan sanksi organisasi berupa pemecatan Mohamed Bobi Hafid Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara-saudara tersebut di atas pada kalimat pertama di atas untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres berikutnya.

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan ditinjau kembali dan diperbaiki.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPP PDI Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menandatangani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menandatangani.

Itu surat pengunduran dirinya, selanjutnya mari kita tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *