PDIP Ungkap Kondisi Hasto Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
thedesignweb.co.id, Jakarta – Hari ini, Selasa 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasta Kristiyant sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hasto terlibat perselisihan kasus buronan Harun Masika yang hilang selama lima tahun dan ditelan negara.
Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hašto sama sekali tak memperlihatkan hidungnya kepada media. Pantauan thedesignweb.co.id di kantor partai dan kediaman pribadi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Hasto tak terlihat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan Hasto saat ini dalam kondisi baik. Hal itu terungkap setelah sikap partai terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dikomunikasikan.
Ya, dia baik-baik saja dan sehat, kata Deddy kepada tim pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Sejalan dengan itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah pun mengatakan, saat ini tidak ada yang lain tentang Hasto. Ia mengatakan Hašto masih beroperasi seperti biasa.
Saya bertemu dengan Pak Hasto dan seperti biasa Pak Hasto menjalankan tugasnya sebagai Sekjen partai dan bersikap tenang seperti biasa terhadap Pak Hasto, kata Said.
Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Hašto terkait status hukum yang diberikan kepada KPK. Namun rinciannya akan disampaikan oleh tim kuasa hukum partai tersebut.
“Terkait permasalahan yang dituduhkan kepada Pak Hašto, kami sudah berkomunikasi dengan baik dan Pak Hašto memberikan penjelasan. Tentu saja tim kuasa hukum akan memberikan penjelasan resmi ya,” kata Said.
Sementara itu, Ketua DPP Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy menduga ada upaya hukuman paksa atau kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyebutkan adanya bukti baru dari penyidikan lebih lanjut yang dilakukan selama tahun 2024, kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/12/2024). .
Ronny melanjutkan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal obstruksi keadilan atau obstruksi keadilan maka akan dianggap nekat atau formalitas belaka.
Sebab, sebenarnya alasan DPP Sekjen PDI Perjuangan diduga karena alasan politik, kata Ronny.
Ronny menjelaskan, alasan politik yang dimaksud karena Sekjen PDI Perjuangan telah dengan tegas menyatakan posisi politik partai yang menentang upaya perusakan demokrasi, konstitusi serta terhadap anak perempuan, penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan kekuasaan pada akhirnya. pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebenarnya sikap tegas ini baru terjadi pada pekan lalu ketika partai mengambil sikap tegas, antara lain dengan memecat tiga kadernya yang dinilai merugikan demokrasi dan konstitusi,” kata Ronny Talapessy.
Ronny semakin yakin ada motif politik di balik penetapan Hast sebagai tersangka ketika SPDP tersebut diduga sengaja dibocorkan ke publik melalui media.
Politisasi undang-undang terhadap DPP Sekjen PDI Perjuangan juga semakin intensif dengan bocornya SPDP ke media yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terkait, kata Ronny.