Pelaku Penculikan dan Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten Jaksel Ternyata Residivis TPPO
thedesignweb.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap, pelaku penyanderaan gadis di Polsek Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dan penyelundupan minyak.
Pria paruh baya berinisial IJ (54) ini sudah tiga kali ditangkap polisi Malaysia dan China.
“Yang pertama ditahan di Malaysia selama 3 tahun dalam kasus TIP, ditahan di China karena penyelundupan minyak. Dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinan karena kasus pemalsuan. Kita dapat mengatakan itu dan ada alasannya. kepedulian kita semua,” kata Kepala Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipali, Rabu (30/10/2024).
Alasan penculikan dan penyanderaan diduga karena pelaku ingin meminjam uang kepada ibu korban, namun ditolak. Pelaku kemudian memutuskan untuk menculik gadis tersebut dari rumahnya di Kecamatan Kakung Barat, Kakung, Jakarta Timur dan menyanderanya.
“Penjahat ini ingin meminjam uang, namun ibu korban tidak memberikannya. Karena ibu korban ingin meminjamkan uang, maka pelaku membawa anaknya untuk ditukar (barter, Red),” kata Nicholas. pertemuan. Markas Metro Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).
Pelaku melanjutkan, bahkan mengancam akan mencelakakan korban jika tidak membayar pinjaman. Menurut Nicholas, sebelum mengambil korban Zp, pelaku mendatangi rumah bocah tersebut di Jalan Inspektur, Kakung Barat, untuk mengambil uang.
Ibu korban tidak meminjamkan uang kepada pelaku, katanya, dilansir Antara.
Setelah itu, ibu korban meninggalkan pelaku I.J. dan putrinya Zp (5) di rumah untuk berjualan nasi uduk. Semenit kemudian, pelaku J.P yang merupakan teman ayah korban diajak jalan-jalan dengan menumpang sepeda motor milik saudara tetangga korban I.J.
Sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban pulang ke rumah setelah membeli nasi uduk dan menanyakan kabar anaknya kepada tetangga. Tetangga korban juga merupakan penjahat I.J. mengatakan bahwa dia mengambilnya.
“Ibu korban sempat mencoba menelepon pelaku, namun tidak bisa. Akhirnya ibu korban lapor ke Polres Metro Jakarta Timur,” kata Nicholas.
Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya pada Senin pagi (28/10/2024) setelah viral video penyanderaan di Polsek Pejaten, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku I.J. divonis 15 tahun penjara dengan ancaman maksimal Pasal 76C dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Sejauh ini, pihak Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan karena tidak ditemukan sepeda motor yang digunakan pelaku, termasuk pisau.
Sebab, saat ditangkap polisi di Polsek Pejaten, Jakarta Selatan, pelaku menodongkan pisau ke arah anak tersebut, kata Nicholas. Dalam sidang jaminan, pelaku juga menyebut dirinya dalam pengaruh sabu dan kini dalam pemeriksaan.