Regional

Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Disebut Berpotensi Langgar UU Minerba

thedesignweb.co.id, Jakarta – Anggota Komisi

Gunhar berpendapat bahwa organisasi keagamaan tidak mampu bekerja di sektor pertambangan; Oleh karena itu pelaksanaan keputusan Presiden tentang pertambangan karena melanggar undang-undang pertambangan dan batubara.

“Organisasi keagamaan melihat pekerjaan sosial, bukan pertambangan. “Jika pemerintah tetap melanjutkan arahan Presiden untuk mengizinkan pertambangan, kami akan mempertimbangkan untuk merevisi UU Minerba beserta DRP,” ujarnya. (15/11/2024)

Menurut dia, Jika Perpres 70/2023 dan Perpres 76/2024 dijadikan dasar pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan, ada kemungkinan beberapa ketentuan dalam UU Minerba akan dilanggar. IUP adalah sebuah organisasi bisnis, Undang-undang hanya membolehkan bagi koperasi atau perseorangan

“Pemberian IUP kepada lembaga publik yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dapat dianggap melanggar hukum,” ujarnya.

Begitu pula pada Pasal 75 Ayat 3 dan 4, BUMN atau BUMD sebaiknya diutamakan IUPK. Meski pihak swasta hanya diperbolehkan menjual melalui lelang.

Dikatakan, jika suatu badan publik keagamaan tidak secara langsung atau menawar hak mendirikan usaha, hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU Minerva.

Selain itu, Pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan tambang diatur dalam Pasal 96 UU Minerba yang diatur secara tegas dalam UU Minerba. Menurut dia, Kapasitas organisasi publik di bidang ini dipertanyakan karena mereka mungkin tidak memenuhi standar manajemen.

Selain itu, kata dia, penggunaan Perpres untuk memberikan izin kepada organisasi keagamaan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi proses perizinan.

 

Menurut politisi PDI Perjuangan terkait pelanggaran UU Minerba. UU Minerba perlu diamandemen untuk mengembangkan sektor penanaman modal, khususnya usaha milik lembaga publik keagamaan.

Gunhar mengatakan DRP siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mengkaji ulang UU Minerba jika diperlukan.

Menurut Gunhar, Penilaian komprehensif diperlukan untuk memastikan bahwa pemerintah dan DPR tidak mengabaikan kerangka hukum yang mengatur sektor pertambangan.

Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam; Ia mengatakan UU Minerba perlu diubah jika dirasa perlu untuk menjaga prinsip keberlanjutan dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *