Regional

Pemerasan di Pringsewu, Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

thedesignweb.co.id, Lampung. Dua orang yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku sebagai jurnalis yang ditangkap Satgas Kriminal Polisi Prinsev karena memeras kepala sejumlah pekon (desa) di distrik Adiluvikh, distrik setempat, pada Kamis (31/10/2021). 2024).

Dua anggota LSM yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis itu bernama Dhoni dan Abidin. Tak hanya Ketua Pekonu, sejumlah kepala sekolah dan kepala sanatorium juga menjadi korban pungutan liar yang dilakukan keduanya. 

Kapolsek Prinsevo AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, keduanya diamankan di polsek setempat dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka Abidin merupakan mantan bos Bacon. Bahkan, ia pernah menjadi Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) setempat, yang beralih profesi setelah tak lagi menjabat sebagai bos pekon.

“Kasus ini mulai muncul di pemberitahuan masyarakat saat kunjungan kerja Polsek Prinsevo ke beberapa pekon dan kelurahan di wilayah Prinsevo. Kami telah menerima banyak keluhan dari manajer pecon dan departemen lain tentang pemerasan yang dilakukan oleh orang-orang ini. Caranya dengan mengancam dengan menyebarkan berita, “yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” kata M Yunus dari AKBP, Jumat (11/1/2024).

Diakui M Yunus, belum ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polsek Pringsev melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang Rp 16 juta dari seorang pecon di kecamatan setempat. 

Sementara itu, tersangka Dhoni juga diketahui melakukan aksi serupa di wilayah setempat, hanya saja di wilayah berbeda.

 Lihat video unggulan ini:

Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, dan Abidin dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

Kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, ujarnya.

Dia menjelaskan, banyak orang yang mengaku jurnalis berasal dari luar Pringsew seperti Pesavaran, Lampung Tengah, Tangamus, dan Kota Bandar Lampung. 

Karena itu, sebagian besar anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk publikasi media yang tidak diperiksa Dewan Pers.

Menurut Dinas Komunikasi dan Informatika, sekitar 450 media telah mendaftar untuk terbit pada Prinsewu 2024, namun baru sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Yunus menegaskan, pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencemarkan nama baik profesi jurnalis melalui pungutan liar.

“Langkah tegas ini kami ambil untuk melindungi profesi jurnalis yang berintegritas agar mereka dapat terus memberikan informasi yang berguna dan konstruktif. Kami siap menindak pihak luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Princeau,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *