Pemilik Gudang Penampungan Anjing Konsumsi di Banyuwangi Jadi Tersangka
thedesignweb.co.id, Polres Banyuwangi menetapkan pemilik gudang makanan anjing di kawasan Cluring, Banyuwangi, sebagai tersangka dan menangkapnya.
Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan S didakwa melanggar UU Cipta Kerja, aturan peternakan, dan kesehatan hewan.
“Tersangka S, pemilik gudang tempat ditemukannya anjing tersebut, dikenakan ketentuan yang memberikan sanksi kepada setiap orang yang membawa dan/atau mengimpor hewan, produk hewan, atau perantara penularan penyakit hewan lainnya ke daerah yang tidak tertular atau orang yang dicurigai. daerah yang tertular,” ujarnya. Selasa (19 November 2024).
Dikatakannya, berdasarkan hasil tes, anjing-anjing tersebut diambil dari daerah sekitar Banyuwangi dan akan dikirim atau dijual ke daerah Slagen di Jawa Tengah.
“Tersangka S mengaku anjing-anjing tersebut berasal dari Banyuwangi dan akan dikirim ke kawasan Slagen di Jawa Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, anjing-anjing tersebut ditemukan mengalami dehidrasi berdasarkan hasil pemeriksaan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Kethaui PDHI Jawa Timur IV Banyuwangi Risna Isna Fahziar mengatakan, “Rata-rata mengalami dehidrasi dan kepanasan. Anjing mati karena kepanasan di luar toleransi fisiologisnya. Mereka juga kekurangan atau tidak mendapat cukup oksigen. Anjing-anjing tersebut mengalami dehidrasi karena dehidrasi. .” meringkuk dan diikat di jalan selama berhari-hari.
“Banyak anjing yang tidak mendapat oksigen dan mengalami dehidrasi,” tegasnya.