Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilikan Alat Berat, Berikut Perhitungannya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta no. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Retribusi Tanah J UU No. 1 tahun 2022.
Kepala Pusat Informasi dan Data Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Denny menjelaskan, Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Menurut dia, alat berat yang dimaksud meliputi sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Morris Denny juga menegaskan, pajak alat berat diarahkan pada kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Sedangkan objek yang dibebaskan pajak alat berat adalah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lain, dan Tentara Nasional Indonesia/Polri.
Kemudian alat-alat berat dimiliki dan/atau dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan prinsip timbal balik dan organisasi internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
“Subjek atau Wajib Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat,” kata Morris.
Mengenai dasar pengenaan pajak alat berat, antara lain telah dijelaskan bahwa nilai jual alat berat ditentukan berdasarkan harga pasar rata-rata normal dari alat berat yang bersangkutan.
Harga rata-rata pasar secara keseluruhan kemudian didasarkan pada harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
Penetapan dasar pengenaan pajak alat berat diatur dalam peraturan kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan negara, ujarnya.
Selain itu, dasar pengenaan pajak alat berat ditinjau setiap tiga tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Dalam uraiannya, Morris mengatakan tarif pajak alat berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 18.1 Tahun 2024 di mana tarifnya ditetapkan sebesar 0,2 persen.
“Untuk penghitungannya diatur dalam Pasal 19 Perda Nomor 19 Tahun 19 2024, yakni besaran pokok pajak alat berat yang harus dibayar dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan alat berat. tarif pajaknya,” ujarnya.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus memastikan kapan terutangnya pajak alat berat, yaitu tanggal wajib pajak diakui secara sah sebagai pemilik dan/atau penguasaan alat berat tersebut.
Morris Denny menambahkan, pajak alat berat berlaku untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
“Pajak alat berat dibayarkan segera di muka atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tersebut,” ujarnya.
Sementara wilayah pemungutan pajak alat berat yang dibayarkan hanya terbatas di Provinsi DKI Jakarta yang dikuasai alat berat.
“Dengan diberlakukannya pajak alat berat di Jakarta pada tahun 2024, peraturan ini akan menjadi fokus perhatian pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Semoga pajak alat berat di Jakarta dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan pengelolaan daerah,” ujarnya.