Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024
Lipotan 6.
Kebijakan ini berlaku sejak 2 Desember 2024. Prinsip penghentian difokuskan pada pembayar pajak yang menyelesaikan pembayaran mereka pada tanggal 31 Desember 2024.
Menurut kepala pendapatan regional DKI, Jakarta (BAPDA), Louisiana Harvati, adalah kebijakan yang bertujuan mengurangi beban masyarakat dengan mendorong administrasi pajak untuk diikuti.
“Dengan ini, orang dapat membayar lebih mudah untuk tunggakan pajak,” kata Lucy dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (4/11/2024).
Lucy mengatakan akhir dari denda secara otomatis dilakukan oleh sistem informasi regional untuk manajemen pajak. Oleh karena itu, pembayar pajak tidak harus berlaku secara manual.
“Mudah untuk mengharapkan kinerja pajak kendaraan dan pembayaran kendaraan,” katanya.
Lucy mengatakan pajak lokal, termasuk PKB dan BBNKB, adalah sumber pendapatan penting untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jakart mengundang penduduk untuk menggunakan insentif ini sebagai bantuan untuk pembangunan berkelanjutan.
Dia berharap bahwa tujuan pendapatan pajak lokal dapat dicapai dengan beberapa pembayar pajak yang memenuhi kewajiban mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini,” katanya melalui kepatuhan pajak.