Pemuda Habisi Nyawa Teman Gara-Gara HP Hilang, Sang Ibu Bantu Pelaku Buang Jasad Korban
thedesignweb.co.id, Sukabumi – Bareskrim Polres Sukabumi akhirnya bisa mengungkap pembunuhan sadis yang dilakukan pemuda berinisial N (22) terhadap sahabatnya berinisial DJ (22), saat sedang menenggak minuman beralkohol.
Ironisnya, ibu pelaku berinisial E (50) ikut membantu pelaku membuang jenazah korban ke jurang di Jalan Raya Sukabumi-Banten, Desa Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/9/2024) lalu. .
Dari hasil otopsi kasus penemuan jenazah polisi, korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher dan punggung korban. Saat ditemukan, jenazah korban sudah membusuk.
Syukurlah identitasnya terungkap dan kemudian dilakukan penyelidikan. Jadi polisi menangkap empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan orang lain secara bersama-sama, kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Senin (7/10/2021). 2024).
Samian menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait telepon genggam tersangka yang sebelumnya diduga diambil rekan kerja korban hingga berujung adu mulut saat sama-sama menenggak minuman beralkohol.
Usai perkelahian, pelaku N kemudian mengambil pisau dapur yang digunakannya untuk menyerang korban.
“Kemudian ditusuk pada bagian leher korban sebelah kiri, dalam keadaan tidak berdaya korban dalam keadaan tertelungkup dan ditusuk sebanyak dua kali pada bagian punggung, sehingga motifnya salah paham saat mereka sedang minum minuman beralkohol bersama,” jelasnya.
Setelah korban dipastikan tewas, pelaku kemudian menguburkan korban di dekat lokasi kejadian, dibantu temannya yang berinisial G dan J. Takut ketahuan, pelaku kemudian memindahkan jenazah korban yang kemudian dibuang ke jurang.
Korban digali kembali, kemudian pelaku dimasukkan ke dalam sepeda motor dan dibuang sekitar 15 kilometer dari TKP pertama, dibuang di kawasan Cisolok, tepat di jurang sedalam kurang lebih 5 meter, ujarnya.
Sebelum korban dikabarkan menghilang, ia keluar rumah menemui pelaku di pinggir pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau, beliung yang digunakan untuk mengubur korban, kemudian jaket hitam krem, baju merah milik korban, celana Levis hitam milik korban, dan sepeda motor. .
Samian mengatakan, saat ketiga pelaku sedang menguburkan korban, tersangka E yang tak lain ibu pelaku utama N datang mengabarkan bahwa pemakaman tersebut akan mudah diketahui warga dan polisi. Maka ia memerintahkan para penjahat untuk pindah dan membuang mayatnya ke jurang.
Jadi atas saran E, ketiga tersangka digali lagi, digali lagi, lalu dibuang sejauh 15 kilometer ke arah Cisolok dekat perkebunan pinggir jalan, jelasnya.
Polisi mengungkap minuman beralkohol yang dikonsumsi berasal dari warung sekitar lokasi kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, gabungan 55 ayat 1 sampai E KUHP, dan/atau 181 KUHP dan/atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.