Pemulangan ke Filipina Diapresiasi, Komnas HAM: Mary Jane Sejatinya Korban TPPO
LEGULASI6.com, Jakarta Komnas sedang tidur sebagai tahanan kematian kematian negaranya setelah tanah ditutup di Yasikar selama 15 tahun. Menurut Majelis Majelis, Anis Surhid Karena dalam kata -kata hak asasi manusia (ham), MJ adalah korban dari kegiatan kriminal (TPPO).
“Kami ingin mengukur pemerintah, karena agensi ini panjang, ada banyak upaya untuk mengizinkan hak asasi manusia, termasuk para korban dalam pertemuan manusia Jakarta, Rabu (12/8/2024). Rabu (12/8/2024).
“Jadi kembali emosi karena Mary Jane adalah ekspresi sepertinya TPPO,” lanjutnya.
ANIS Melindungi, Perlindungan Data TPO MJ tidak berlanjut di Indonesia, mulai dari tingkat pertama.
“Sekarang kelemahan data ini tidak memiliki prinsip bukanlah konsekuensi untuk hukuman karena kejahatan dibuat dalam hal ini,” anis beredar.
Anis mengakui bahwa Comens Ham saat mencoba bergaul dengan kepala untuk menemukan kedamaian atau mengklik hukuman MJ untuk menarik hukumannya. Tapi itu telah berhenti.
“Jadi peregangan langkah ini (peregangan), dalam pandangan kami, karena Mary Jane adalah korban,” kata Ano.
ANIS juga mendukung dua negara, dua Indonesia Filipina tidak ada kejahatan dan tidak ada dosa, tetapi kejahatan lainnya.
“Menurut Pasal 101 pena pena, yang dilakukan dengan persiapan RP -nya.
“Oleh karena itu, dari Pasal 101, mungkin memiliki perubahan atau paragraf dari kematian,” Anis Trust.