Penampakan Gregorius Ronald Tannur saat Ditangkap, Pakai Kaus dan Sandal Jepit
thedesignweb.co.id, Jakarta Georgius Ronald Tannur sekali lagi mengalami masalah dengan petugas penegak hukum setelah dituduh memberikan suap kepada tiga hakim di pengadilan Surabaya dalam kasus Dini sera Afria. Dia ditangkap pada hari Minggu (27 Oktober 2024) di kediaman di Surabaya, Jawa Timur.
Gregorius Ronald Tannur terlihat mengenakan kaus abu -abu di ruang tamu di mana ia ditangkap oleh tim kantor Java Supreme Jaksa Agung (Kejati Jatim).
Di ruangan itu, putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari faksi PKB, sedang membersihkan barang bawaan, disertai oleh seorang pria dengan kemeja putih.
Setelah itu, dia segera dikirim dan mengambil furniturnya dengan kain putih. Ketika dibawa keluar dari rumah, ditemukan bahwa Ronald Tannur mengenakan celana hitam.
Eksekusi Gregorius Ronald Tannur dikonfirmasi oleh penuntutan Java Timur Mia amiati. Dia menyatakan bahwa Ronald Tannur dieksekusi di rumahnya di Pakuwon Virginia Regency, Surabaya, Jawa Timur.
“Gregorius R. Tanur dieksekusi oleh tim penuntutan Java Timur di kediamannya di kota Surabaya Paku Paku Virginia, Surabaya,” kata Mia ketika Merdeka.com dikonfirmasi.
Dia menambahkan bahwa Tannur memiliki dua alamat resmi dalam catatan penuntut. Dua alamat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu di Surabaya.
“Orang yang terlibat memiliki 2 alamat resmi yang terdaftar di Badan Manajemen Kasus, yaitu (selain Surabaya), ia juga memiliki alamat di NTT,” kata Mia.
Mia mengatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur mengambil tindakan untuk menunda eksekusi. Namun, upaya ini tidak mencegahnya dieksekusi. Selain itu, partainya juga meminta para pejabat TNI untuk membantu mengimplementasikan proses keamanan.
Mia berkata: “Terima kasih Tuhan, semuanya telah berlalu dengan damai. Upaya menunda hanyalah kegiatan normal dan menurut SOP, kami juga meminta pasukan keamanan (TNI) untuk membantu terlebih dahulu untuk memastikan keamanan.”
Sebelumnya, pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur, putra anggota DPR yang tidak bekerja di Edward Tannur, diatapi oleh hakim Pengadilan Distrik Surabaya, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, Tuyen White. Dini Sera Afriyanti. .
Pada hari Kamis (25 Juli), Kantor Jaksa Penuntut Surabaya mengajukan banding atas keputusan ini. Pada saat yang sama, pada hari Senin (29 Juli), ayah dan saudara perempuan Dini Sera melaporkan tiga hakim yang memutuskan kasus tersebut kepada Komite Kehakiman tentang pelanggaran etika dan hukum perilaku.
Kemudian, pada hari Senin (26 Agustus), KY dijatuhi hukuman pemecatan permanen dan hak untuk pensiun bagi tiga hakim yang menghukum Ronald Tannur. Menurut KY, 3 hakim dilaporkan terbukti melanggar Kepph.
Kemudian, pada hari Rabu (23 Oktober), Menteri Kehakiman menunjuk tiga hakim untuk mengucapkan hukuman kepada Ronald Tannur atas kecurigaan penyuapan atau kolusi, yang merupakan ed (Erintuat Damanik), HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul).
Direktur Badan Investigasi Jampidsus di Kantor Kehakiman, Abdul Qohar, mengatakan pada konferensi pers di Kantor Menteri Kehakiman Jakarta (23 Oktober) bahwa selain tiga hakim, hanya penyelidik awal hanya LR yang merupakan tersangka. Untuk membawa suap.
Setelah Jumat (25 Oktober), jaksa penuntut bernama tersangka lain adalah mantan Mahkamah Agung Kabadiklat Kumdil dengan singkatan ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka dalam kasus suap dalam keputusan keputusan keputusan tersebut. . .
Mahkamah Agung (MA) membatalkan pernyataan kosong untuk Ronald Tannur, yang dihukum dalam pembunuhan Dini Sera Afriaanti, dengan hukuman yang tidak disengaja yang dilakukan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Tahun
Juru bicara MA mengatakan: “Suatu hari sebelum Kantor Kejaksaan mengajukan gugatan terhadap tiga hakim di Pengadilan Distrik Surabaya, panel persidangan putra Edward Tannuri, Gregorius Ronald Tannur, kantor kejaksaan ditentukan dengan keputusan ini.” Yanto di Gedung MA, Jakarta Center, Kamis (24 Oktober 2024).
Dia melanjutkan: “Dengan menerima permintaan jaksa penuntut/jaksa penuntut di Kantor Jaksa Surabaya, keputusan untuk menuntut telah dibuat.”
Yanto menyatakan bahwa dalam isi keputusan pertama, terdakwa Ronald Tannur terbukti secara hukum dan dibujuk tentang kejahatan pelecehan yang menyebabkan kematian.
“Lakukan, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.”
Eksekusi kasus Ronald Tannur dapat dilakukan oleh jaksa penuntut jika ada kesalahan dalam keputusan setelah dikirim ke pengadilan Surabaya sebagai pengadilan transisi. Setelah diselesaikan di Kantor Pendaftaran Mahkamah Agung, salinan resmi dan paket A akan dikirim ke Pengadilan Distrik Surabaya.
“Dan tanggal pengajuan akan dimasukkan ke dalam aplikasi SIAP, sistem informasi aplikasi pengadilan, maka salinan keputusan akan diunggah ke folder penentu Mahkamah Agung untuk diakses dan diikuti oleh publik sesuai dengan monitor,” Yanto . menekankan.
Reporter: Rehmet Baihaqi
Sumber: Merdeka.com