DESIGN WEB Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung dari Asset Pacific Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menyita aset PT Asset Pacific yang terlibat kasus mafia minyak goreng terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kali ini, properti senilai fantastis Rp 372 miliar telah diasuransikan kepada perusahaan milik Duta Palma Group.
Kepala Penyidikan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, “Estimasi atau taksiran rupee pada penggeledahan pertama dan kedua adalah Rp 372 miliar.” , Jakarta Selatan, Rabu (10 Februari 2024) malam.
Diberitakan Qohar, penyidik awalnya melakukan penggeledahan di Gedung Palma Tower, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2024 pukul 23.30 WIB. Dari situ tim mengumpulkan uang pecahan 100.000 yang bernilai Rp 40 juta.
Selain itu juga ditemukan uang senilai 2 juta dollar Singapura. Tapi mari kita lihat nilai tukar hari ini. “Mungkin nanti kalau serangganya berubah bisa jadi besar atau kecil,” jelas Qohar.
Nantinya, pada Rabu 2 Oktober 2024, penyidik di kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, lt. 22, 23 dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan total uang sebesar Rp149.535.000.000.
Qohar menyatakan dolar Singapura 12 juta 514 ribu dan 200 dolar Singapura dan melanjutkan, “Kemudian dolar Singapura 12 juta 514 ribu dan 200 dolar Singapura. Lalu yang ketiga dolar AS sekitar 700 ribu dolar. Yang keempat adalah 2000 yen.
Sebelumnya, Menteri Kehakiman (Kejagung) pernah menyita aset terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini pencucian uang (TPPU), dari perusahaan yang diduga PT Asset Pacific milik Duta Palma Group. Sebanyak 450 miliar kroner disita dan ditawarkan secara tunai.
Wakil Jaksa Agung Penyidikan (Dirdik) mengatakan: “Tim penyidik tindak pidana korupsi bisnis perkebunan kelapa sawit menyita Rp450 miliar dari perusahaan tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.” Jenderal Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Menteri Kehakiman Abdul Qohar, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30 September 2024).
Menurut Qohar, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus terpidana Ketua Kelompok Duta Palma Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
“Ada lima perusahaan, 5 PT yang masih tergabung dalam grup Duta Palma, yang bergerak di bidang usaha budidaya kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit yang diduga ilegal. Diam-diam, pengalihan perkebunan PT Darmex ke negara lain,” dia menjelaskan. .
PT Darmex Plantation kemudian mentransfer uang tersebut kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
“PT itu termasuk Rp 450 miliar yang disita penyidik properti,” tegas Qohar.
Diketahui, 5 perusahaan tersangka korupsi dan pencucian uang dalam kasus mafia minyak nabati adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Lalu ada dua perusahaan yang diduga melakukan pencucian uang, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman direktur PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmad. Dalam putusan jaksa, MA menurunkan tanggung jawab ganti rugi Surah Darmad.
Mahkamah Agung mengurangi kewajiban Surya Darmad menjadi Rp2 triliun. Meski keputusan tingkat pertama dan banding telah diberikan, Surya Darmad menuntut TDR 42 crore.
Surya Darmadi harus membayar ganti rugi sebesar 40 triliun lira kepada negara atas keputusan kecelakaan tersebut. Namun hukuman penjara Surya Darmad ditambah dari 15 tahun menjadi 16 tahun.
Putusan, T = Penolakan, Jaksa = Penolakan untuk meringankan hukuman menjadi 16 tahun penjara, denda 1 miliar Lira, 6 bulan penjara, restitusi 2.238.274.248.234,00 rupiah, 5 tahun penjara. dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (19/9/2023).
Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis 14 September 2023 dengan Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketuanya. Sedangkan juri anggotanya adalah Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.
Diketahui, pengadilan tipikor memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara karena kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam operasi komersial budidaya kelapa sawit. Surya Darmad juga diminta membayar kompensasi sebesar Rp42 triliun.
Surya Darmadi tidak menerima keputusan pengadilan tipikor dan mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung DKI menguatkan putusan pengadilan tipikor tersebut. Surya Darmadi akhirnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan akibatnya uang ganti rugi dipotong.