Pendidikan Seksual Sejak Dini Langkah Penting Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual
Di thedesignweb.co.id, Vidya Ngati, Ketua Pusat Studi Wanita UGM Jakarta, mengungkapkan bahwa memperkenalkan pendidikan seks sejak usia dini merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari kemungkinan pelecehan seksual.
Vidya menjelaskan, anak perlu belajar mengenali bagian tubuhnya. Ajari anak tentang bagian tubuh yang hanya boleh disentuh oleh orang tua atau pengasuh terpercayanya.
Penting sekali untuk membekali anak dengan pemahaman mengenai batasan tubuh sejak dini. “Dengan pemahaman yang benar, anak akan lebih mampu melindungi dirinya dari potensi kekerasan seksual yang sering dilakukan oleh orang-orang terdekatnya,” kata Vidya melalui keterangan tertulis.
Selain mengidentifikasi bagian tubuh, Widya memberikan instruksi khusus kepada orang tua tentang kapan ibu tidak boleh memandikan anak laki-laki dan sebaliknya, kapan ayah tidak boleh memandikan anak perempuan.
Mengingat batasan-batasan ini membantu menjernihkan kebingungan anak-anak mengenai privasi fisik dan membantu menetapkan batasan-batasan yang sehat sejak usia dini.
Pelecehan seksual kebanyakan menyangkut orang-orang terdekat Anda
Vidya juga menegaskan, sebagian besar kasus pelecehan seksual melibatkan orang-orang terdekat. Banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota keluarga seperti paman, bibi, kakek nenek atau sepupu, serta orang yang tinggal bersama mereka, termasuk anak di pesantren.
Karena itu Vidya mengimbau para orang tua untuk terus waspada. Ia mengingatkan kita untuk terus memperhatikan setiap perubahan perilaku atau tanda-tanda anak.
Komunikasi antara orang tua dan anak juga penting. Pastikan ketika anak bercerita, orang tua mendengarkan baik-baik. Hindari menghakimi anak agar ia bisa terus jujur.
“Komunikasi yang terbuka dan positif akan menciptakan hubungan yang lebih kuat antara orang tua dan anak sehingga anak merasa aman menceritakan segala hal yang dialaminya,” ujarnya.
Di Indonesia, satu dari tiga perempuan berusia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan (SPPHN) tahun 2016.
Pernyataan tersebut disampaikan Valentina Gentinga, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Rentan, dalam webinar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Selasa 9 Maret 2021.