Bisnis

Penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Diubah, Simak Rinciannya!

thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah mengganti perubahan kedua PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penerima Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam Peraturan Umum (PP) Nomor 49 Tahun 2023. Program Asuransi Kecelakaan dan Kematian didirikan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Laporan yang dirilis Senin (9/10/2023) oleh Website Hukum dan Informasi (JDIH) Sekretariat Kementerian Luar Negeri menyebutkan pada Pasal 5 ayat 1 program JKK mencakup 3 peserta dan manfaat kematian. Peserta

Pertama, peserta menerima upah selama bekerja pada pejabat pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, peserta dibayar untuk bekerja pada pemberi kerja selain pejabat pemerintah.

Ketiga, peserta tidak dibayar.

Kini dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2), mereka yang dibayar untuk bekerja pada pemberi kerja selain pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): pekerja pada perusahaan; karyawan individu; dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Sedangkan Pasal 5 ayat 3 menyebutkan peserta yang tidak dibayar sesuai ayat (1) antara lain: pemberi kerja selain pejabat pemerintah; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan pekerja non-upah.

Sebagai informasi, jika dibandingkan dengan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya ada dua peserta, yaitu pegawai penerima gaji yang bekerja pada pemberi kerja selain pejabat pemerintah, dan pegawai bukan penerima gaji.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Akazi memiliki sejumlah jaminan yang bisa dimanfaatkan peserta. Untuk memanfaatkannya, peserta perlu mengetahui apa dan bagaimana cara mengajukan BPJS Ketenagakerjaan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian.

Sebelumnya, BPJS Akazi banyak memberikan jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK).

Setiap garansi memiliki proses aplikasi terpisah.

Lantas, bagaimana tata cara dan tata cara pengajuan jaminan hari tua, kematian, dan kecelakaan kerja pada BPJS?

Informasi dihimpun dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Selasa (31/5/2022), berikut rinciannya. 1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan asuransi yang dirancang untuk memberikan manfaat kepada peserta apabila terjadi pensiun, cacat tetap, dan meninggal dunia.

Untuk mengajukannya, peserta harus memenuhi kriteria kelayakan pengajuan klaim terlebih dahulu. Persyaratannya antara lain: Usia pensiun 56 tahun Usia pensiun Perjanjian kerja umum (PKB) Jam kerja perusahaan swasta (PKWT) Gangguan usaha Gaji yang belum dibayar (BPU) Pengunduran diri Pemutusan hubungan kerja (PHK) Cacat tetap Meninggal dunia dari Indonesia menuntut Jaminan Hari Tua Sebagian (JHT) 10% Jaminan Hari Tua (JHT) yang Diklaim 30%

Sedangkan untuk pekerjaan, pengajuan JHT dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui kantor cabang atau secara online. Berikut cara mengajukan JHT:

1. Lamar di kantor cabang

A Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi informasi pada formulir lama (JHT).

B. Ambil garis

C. Nomor telepon Anda akan dipanggil untuk wawancara

D. Setelah mengonfirmasi percakapan berhasil, Anda akan menerima tanda terima

E. Prosesnya selesai! Jangan lupa untuk menilai kepuasan Anda dalam survei elektronik

F. Tunggu sisa JHT masuk ke rekeningmu!

 

2. Lamar secara daring

A Klik link layanan di lapak asik dan link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

B. Isi informasi pribadi, nama lengkap, dan nomor keanggotaan pada formulir NIK.

C. Download semua dokumen yang diperlukan dan foto terbaru Anda dengan tipe file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran file 6MB.

D. Saat Anda mendapatkan konfirmasi atas informasi yang diberikan, klik Simpan.

E. Selanjutnya, Anda akan menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email Anda.

F. Anda akan berbicara dengan petugas polisi untuk mendapatkan informasi Anda melalui obrolan video.

G Setelah proses selesai, uang JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda!

Untuk pengecekannya silahkan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/track dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik Informasi Aplikasi.

Santunan Meninggal Dunia atau JKM merupakan skema jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Persyaratan pengajuan klaim JKM antara lain:

Kartu kepesertaan BPJS

B. Kartu keluarga karyawan dan ahli waris

C. KTP bagi Pegawai dan Penerima Manfaat

D. Surat kematian dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

E. Surat keterangan waris yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

F. bekerja

G Simpan bukunya

H. NPWP (Saldo terutang di atas Rs.5 Crore)

 

Tata cara atau tata cara pengajuan pengaduan JKM antara lain:

1. Scan kode QR di kantor cabang

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan Anda berada di dekat kantor cabang

3. Pilih program JKM dari halaman utama lapakasik

4. Pilih hubungan karyawan pribadi Anda dan klik captcha

5. Isikan keterangan pemohon (ahli waris) dengan lengkap

6. Isi rincian pekerjaan

7. Jika pegawai mempunyai anak maka lengkapi keterangan anak pegawai tersebut

8. Download dokumen yang diperlukan

9. Konfirmasikan bahwa program telah berhasil diselesaikan

10. Tunjukkan surat pengaduan kepada petugas untuk mendapatkan nomor urut

11. Petugas akan menghubungi nomor line untuk verifikasi melalui PC/tablet yang ada di digital corner kantor cabang.

12. Mendapatkan tanda terima penyerahan berkas lamaran

13. Melakukan penilaian kepuasan dengan menggunakan e-survei

14. Peserta mendapat santunan JKM dari penerima manfaat

Untuk pengecekannya silahkan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/track dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik Informasi Aplikasi.

Asuransi Kerja atau JKP merupakan suatu sistem jaminan sosial yang dirancang untuk menjamin peserta memperoleh pelayanan kesehatan dan santunan finansial apabila terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Agar memenuhi syarat, peserta harus terlebih dahulu memenuhi kriteria berikut:

Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

B. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

C. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

D. Kartu Kerja BPJS

E. E-KTP

F. Kronologi Kecelakaan + E-KTP FC 2 orang saksi

G Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, laporkan kepada polisi

H. Tanda terima pengobatan dan pengobatan

Saya. Cuti di luar tugas/lembur (jika kejadian terjadi di luar pekerjaan)

J. Fotokopi tidak ada (jika terjadi kecelakaan saat bekerja)

K. Simpan bukunya

L NPWP (setara lebih dari 50 juta)

 

Bagi yang ingin mencairkan dana, berikut cara mengajukan JKK:

1. Isi formulir pendaftaran

2. Ambil nomor jalur untuk pengajuan JKK

3. Dia menelepon polisi melalui mesin penjawab

4. Dibuat oleh para pemimpin

5. Pengakuan Penerimaan

6. Melakukan survei kepuasan menggunakan e-survei

7. Peserta akan menerima saldo di rekening JKK miliknya

Untuk pengecekannya silahkan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/track dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik Informasi Aplikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *