Pengacara Minta Yudha Arfandi Dibebaskan Terkait Kasus Dante, Sebut Kliennya Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan
thedesignweb.co.id, Jakarta. Pada Senin (7/10/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali memeriksa persidangan kasus meninggalnya Dante, putra Tamara Tjasmar dan Anger Dimas. Yudas Arafandi selaku nota pembelaan terdakwa seharusnya dibacakan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Pada sidang sebelumnya, JPU menyebut Judha Arfandi terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan dilakukan dengan sengaja. Jaksa Yudha mengupayakan hukuman mati maksimal.
Dalam nota pembelaannya, pengacara Judha Arafandi menilai tuntutan jaksa lemah. Apalagi, menurut Yuda, bukti-bukti dalam perkara tersebut tidak membuktikan Yuda melakukan tindak pidana pembunuhan.
Pengacara Yudha, Dalun, mengatakan: “Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, tidak terbukti terdakwa Judha Arafandi melakukan pembunuhan, pembunuhan berencana, atau penganiayaan anak,” kata pengacara Yudha, Dalun. Salian.
Maka Dalio meminta majelis hakim membebaskan Yehuda dari tuntutan jaksa. Ia mengatakan, dakwaan yang dilayangkan jaksa terhadap kliennya belum terbukti.
“Terdakwa Yudh Arfandi telah dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus ini,” kata Dalun.
Daljun meminta pengadilan mengembalikan nama baik kliennya dalam kasus tersebut. Mengembalikan nama baik, keagungan, kehormatan dan rasa hormat.
Beliau bersabda: “Mari kita memulihkan dan merehabilitasi nama baik anak yatim piatu yang dituduh perang berdasarkan kemampuan, kedudukan, kehormatan dan martabatnya.”
Sebagai informasi, dalam kasus ini Yudha dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta Pasal 80 Bagian 3. Pasal 338 KUHP mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pembunuhan orang lain dengan sengaja.
Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan dengan sengaja. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 mengatur larangan kekerasan terhadap anak. Jika korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.