Pengakuan Siswa Korban Pencabulan Sesama Jenis oleh Guru di Kupang, Disodomi di Kamar Mandi dan Rumah Pelaku
thedesignweb.co.id, Jakarta – Ditreskrimum Polda NTT memeriksa IG (16) dan DJP (16), korban kekerasan seksual gay dan guru honorer di Kota Kupang yang berinisial PFKL Kung (34).
Direktur Reserse Polda NTT Jenderal Pathar Silalahi mengatakan, kasus pemerkosaan atau penganiayaan homoseksual ini terungkap setelah salah satu korban mengetahui dan melaporkan percakapan dengan Kong di ponsel anaknya. POLISI
Mr Kong, yang juga seorang guru seni di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang, berbicara dengan korban melalui aplikasi pesan teks dan membahas tentang seks.
Ibu korban kemudian menanyai sang anak tentang percakapannya dengan Pak Kong, salah satu anggota MG Coupang Studio.
Lanjutnya, menurut ibu salah satu korban, korban juga mengalami perubahan drastis hingga berat badannya turun.
Korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun, yakni sejak tahun 2021. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP.
Korban mengalami kekerasan semacam itu hingga kelas dua sekolah menengah atas. Korban akhirnya mendapat pengobatan tersebut pada Agustus 2024.
Lihat video yang dipilih:
Awalnya korban mengaku melakukan persetubuhan di kamar mandi sekolah dan rumah pelaku. Pelaku memaksa korban menghisap popper sebelum mengalami kekerasan seksual sesama jenis.
Korban menurutinya. Usai menghisap popper, korban merasa lemas dan pusing serta ingin berhubungan badan dengan pelakunya.
Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, ia menggunakan uang atau barang berharga lainnya untuk merayu korban.
Pelaku juga sempat membuat video saat menghubungi korban. Pelaku menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban, dan jika menolak berhubungan badan, ia memutar video pelaku berhubungan badan dengan korban.
Korban menyerah pada ancaman akan menyiarkan video gay dan tetap bungkam atas kejadian yang dialaminya selama tiga tahun terakhir.
Dengan pengakuan korban ini, terungkap pula nama-nama korban lain yang menjadi korban kejahatan sejak kelas tiga sekolah menengah hingga pertengahan tahun 2024.
Korban terbanyak adalah anggota MG Studio milik pelaku Kong, ujarnya.
Pelaku kejahatan tersebut kini telah ditangkap polisi. Dia didakwa berdasarkan Pasal 12(6)C Undang-Undang Pelanggaran Seksual tahun 2022.