Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Resmi Pindah ke OJK
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan telah melimpahkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengalihan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Record of Delivery (BAST) dan Memorandum of Understanding (MOU) di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Ketua Bappebti Kementerian Perdagangan, Asisten Gubernur Bank Indonesia Tommy Andana, Deputi Komisioner Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, Moch Ihsanuddin dan Deputi Komisioner Pengawasan Investasi Pasar Modal dan Sekuritas Perusahaan Pengelola, OJK, I.P. Aditya Jayantara.
Penandatanganan tersebut disaksikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Sirekar. Outsourcing memberikan perlindungan hukum
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum pada sektor keuangan digital dan keuangan derivatif. Kementerian Perdagangan terus mendukung transisi bursa agar dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian kepada pelaku pasar dan pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025).
Penafian: Keputusan investasi apa pun ada di tangan pembaca. Baca dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset keuangan digital (DFA), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sedangkan transfer ke Bank Indonesia mencakup derivatif keuangan dengan instrumen yang mendasarinya di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Pengalihan kewajiban Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan Keputusan UU No. 8 ayat 4 dan Pasal 312 ayat (1). 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Demikian Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengalihan Kewajiban Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan. Peralihan penuh Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia akan dilakukan 24 bulan setelah diundangkannya UU P2SK yang hari ini bertepatan dengan 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan perubahan regulasi, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia saling berkoordinasi pada aspek regulasi, penyiapan infrastruktur pengawasan, pengembangan pengawasan, dan melakukan diskusi peningkatan literasi masyarakat. Koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan antara lain kementerian/lembaga, industri, dan penyelenggara.
Sedangkan Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Komisi Jasa Keuangan (NIKOJ20SE) 27/ SEO. Berisi pokok-pokok peraturan terkait pengolahan aset keuangan digital, termasuk aset kripto (SEOJK AKD AK).
AKD akan memikul pengalihan tugas AK dan OJK juga akan menerima pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan derivatif yang berdampak fundamental, termasuk indeks saham dan saham asing tunggal.
Mahendra menjelaskan pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip same Activity, Same Risk, dan Equal Regulation (aktivitas yang sama, risiko yang sama, regulasi yang sama).
“Aset keuangan digital, termasuk derivatif keuangan dan aset kripto yang memiliki efek fundamental, sedang dipantau oleh Poppet, sehingga akan dilakukan upaya untuk mengefektifkan kerja regulasi dan pengawasan untuk menghindari kebingungan pasar,” jelas Mahendra.
Ia mengatakan perubahan tersebut merupakan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan yang terintegrasi. Selain itu, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perlindungan konsumen agar berdampak positif bagi pertumbuhan industri di sektor keuangan.