Crypto

Pengawasan dan Pengaturan Kripto Bakal Pindah ke OJK Mulai 10 Januari 2025

thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi memberikan pengarahan mengenai inovasi teknologi sektor keuangan, pemeriksaan aset keuangan digital dan aset kripto, serta pekerjaan Pengawasan Pengalihan Keputusan (PP) Pemerintah. Dan regulasi aset kripto dari Bappebati hingga OJK saat ini sedang dalam proses pengusulan dan persiapan publikasi. 

OJK dan Bappebti akan menandatangani serah terima tugas yang akan dilakukan pada 10 Januari 2025 sebagai tanggal serah terima tugas.

“Kami berharap semua persiapan dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan hukum yang ada,” kata Hasan dalam konferensi pers Penilaian Sektor Jasa Keuangan dan Hasil RDK Bulanan Kebijakan OJK Desember 2024, Selasa (7/1/2025). ,

Hassan juga mengatakan, persiapan pengalihan kewajiban tersebut terkait dengan kewenangan dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang “Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan” (P2SK).

Sebagai komitmen transformasi tersebut, OJK telah melaksanakan berbagai inisiatif, termasuk koordinasi intensif dengan Bappebti dan badan usaha aset kripto di Indonesia untuk memastikan koherensi dan konsistensi kebijakan pengaturan dan pengawasan. 

Selanjutnya, OJK menyiapkan instrumen regulasi dan menerbitkan OJK No. 27 Tahun 2024, serta SE OJK No. 20 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Mentransfer tugas.

Ketiga, seiring OJK membangun infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi, kami berharap OJK dapat berkembang menjadi kapasitas pengawasan terhadap aktivitas aset keuangan digital, termasuk aset kripto, jelas Hassan.

OJK juga telah menyiapkan panduan yang berisi pedoman transaksi dan pedoman pengawasan yang akan menjadi acuan dasar bagi badan usaha dan pemangku kepentingan terkait aktivitas aset kripto. 

 

 

Lebih lanjut, OJK terus bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kejaksaan Agung RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK), dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengurangi risiko pencucian uang. organisasi kelompok transisi

OJK juga secara teknis telah membentuk tim transisi bersama Bappebti yang akan mengkoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis penugasan, mulai dari identifikasi dokumen dan informasi yang akan disampaikan, pemetaan status perizinan, dan ketersediaan regulasi.

Selain itu, tim transisi ini bertugas untuk menilai dan memastikan kesiapan seluruh entitas bisnis serta menyiapkan sumber daya yang terkait dengan transisi selanjutnya ke tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.

“Tim transisi juga menentukan ruang lingkup dan rincian transfer, yang akan dituangkan dalam protokol transfer berupa dokumen atau informasi terkait pengaturan dan pengendalian aset kripto. Transfer akan ditandatangani dan dilaksanakan pada 10 Januari tahun ini. tanggal pengalihan. 

 

Penafian: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Lakukan riset dan analisis Anda sebelum membeli dan menjual kripto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Sebelumnya, Hassan Fawzi, Chief Executive Officer Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (FSA), mengumumkan telah menyiapkan inisiatif dalam hal aturan transisi dan pengawasan aset kripto. 

Hassan mengatakan, OJK berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEBATI) untuk menyiapkan nota kesepahaman, membentuk tim transisi gabungan dan menyepakati klausul untuk dituangkan dalam nota serah terima terkait pengalihan tugas.

Selain itu, OJK menyiapkan sejumlah peraturan di tingkat OJK dan juga menerapkan peraturan di tingkat SE OJK khususnya mengenai penyelenggaraan perdagangan aset kripto.

“Persiapan dan infrastruktur pemantauan juga telah dilaksanakan dan kami telah menyusun pedoman teknis koordinasi dengan pemangku kepentingan dan badan usaha terkait dengan kegiatan aset kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers Bulanan Penilaian Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK RDK. Hasil Selasa Desember 2024 (7/1/2025).

OJK sebelumnya telah menegaskan kesiapannya melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut baik perubahan penguasaan aset kripto dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Selesai. , termasuk aset kripto. (POJK 27/2024).

Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 4 “Tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan” Tahun 2023 (P2SK), proses transisi secara umum akan dimulai pada 12 Januari 2023 yakni hingga 12 Januari 2025. Akan selesai dalam dua tahun dengan ‘P’

Sebelumnya, pengaturan dan pengawasan mata uang kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BABABTI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak pihak, termasuk pelaku industri Indonesia, mengharapkan perubahan ini.

Wan Iqbal, CMO TokoCrypto, mengatakan dengan perubahan ini, OJK berharap dapat memperkenalkan peraturan yang lebih seragam dengan sektor jasa keuangan lainnya, sehingga mengarah pada koordinasi yang lebih baik antara aset kripto dan ekosistem keuangan secara keseluruhan.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen, mendorong inovasi, dan memastikan keberlangsungan pertumbuhan industri kripto dalam menghadapi dinamika pasar global yang semakin meningkat,” kata Iqbal kepada thedesignweb.co.id. 

Baru-baru ini, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK No. 2024 (POJK 27/2024) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

Menurut Iqbal, terbitnya POJK 27 pada tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung perkembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, serta membangun landasan yang kuat bagi sektor tersebut.

“OJK memastikan seluruh izin yang sebelumnya diberikan Bappebti dapat diterima dengan segera tanpa ada hambatan. “Pertukaran yang memiliki izin PFAK tidak perlu mengulangi proses perizinan,” kata Iqbal.

Menurut dia, poin penting dari PoJK ini adalah strategi transisi tiga fase yang bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan dan peningkatan pengawasan sesuai dengan standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan. 

Lebih lanjut, PoJK ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, integritas pasar, dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.

“Kami mendukung penuh seluruh langkah transisi yang diatur dalam peraturan OJK ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *