Regional

Pengedar Narkoba Tumbur Jama Keroyok Jelma Cakak Motor di Bandar Lampung

thedesignweb.co.id, Lampung – Pengedar narkoba Tilo, Kelvin, Raka Jama Akmal ditangkap Polsek Sukram di Bandar Lampung setelah Radu melakukan aksi gila-gilaan jama berupa balap motor. Cataloni merebut Perumahan Bukit Kencana, Kawasan Damai, Kota Setempat, Rani Kemis (10/10/2024), Tentara No., menyerang korban mobile jack Jama Ngkak.

Peristiwa itu terjadi pada Rani Kamis (22/8/2024) dini hari di luar Gedung Bagus Raya, Jalan Sukarno Hata, Scram, kota setempat. 

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Bandar Lampang Kompol Mohd Hendrick Aprilianto, kejadian tersebut terjadi karena pelaku marah karena mobilnya tidak dihentikan oleh korban yang mengendarai sepeda motor.

“Penjahat Kelvin Jama Raka Sai dianiaya, Sedongkin Akmal ditangkap karena penggunaan narkoba saat digerebek,” kata Hendrik saat ditemui wartawan di Polresta Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, diketahui pelaku dalam keadaan mabuk dan mengonsumsi sabu.

“Tejana sengaja memergoki korban sedang balap motor dan dengan cepat menyerang ponsel kerabatnya,” lanjutnya.

Akibat kejadian di dada tersebut, korban mengalami kutan sai parah, mati rasa pada padak, kakar ni pato sai sebelah kiri, kadak ni karak jama kutan di Rua Pangoni.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan bahwa mobil tersangka digunakan jama ni minh jama sai halom blok mobil berwarna, paket sabu sai b jama enum lonk, timbangan digital rua, dan lakban jama. 

Atas aksinya tersebut, Salon dan Rick dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Pasal 351 KUHP tentang penyerangan. 

Hendrik Munich mengatakan para pelaku merupakan konspirator berulang dalam kasus narkoba. Kasus ini menambah daftar kejahatan yang melibatkan pecandu narkoba di Kabupaten Bandar Lampung. Polisi baru saja melakukan penyelidikan dan menemukan jaringan narkoba yang mungkin terkait dengan kelompok yang bertanggung jawab atas Sena. 

 

Postingan ini dalam bahasa lampung. Artikel ini milik thedesignweb.co.id karena menyebutkan Janji Pemuda 28 Oktober 1928. Hormati keberagaman bahasa namun dukung bahasa persatuan di Indonesia.

Polisi Sukkur menyerang pengendara sepeda motor dan menangkap tiga pengedar narkoba Kalon, Rakah dan Akmal. Ketiganya ditangkap di Perumahan Bukit Kekana, Pasingan, Bandar Lampang pada Kamis (10/10/2024) setelah melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan penyitaan telepon genggam korban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Gedung Begas Raya, Jalan Sukarno Hata, Sukram, Bandar Lampang.

Menurut Kasatriskarm Polsek Bandar Lampang Kompol Hendrik Aprilianto, kejadian bermula saat para pelaku marah karena mobilnya menghentikan sepeda motor yang melintas.

Pihak Jerman menganiaya Kelvin dan Raka, sedangkan Akmal ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba dalam penggerebekan tersebut, kata Hendrik dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024).

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga pelaku berada dalam pengaruh sabu saat melakukan aksi nekat tersebut.

“Mereka sengaja mengejar sepeda motor korban, lalu menganiaya dan merampas telepon genggamnya,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, antara lain luka di wajah, patah kaki kiri, luka di dahi, dan luka robek di kedua tangan.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari para pelaku, antara lain sebuah unit sepeda motor Honda HRV warna hitam, satu buah buku jari, enam paket kecil sabu, dua buah timbangan digital, dan lakban.

Atas perbuatannya, Callon dan Rock dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penyerangan. Hendricks juga mengungkapkan, pelakunya adalah pecandu narkoba.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan narkoba di kawasan Bandarlamping. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terkait dengan ketiga tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *