Pengurus LBH GP Ansor 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Jaringan Hukum dan Perlindungan WNI
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pada Minggu, 13 Oktober 2024, acara pelantikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor periode 2024-2029 digelar di Mercure Ancol Convention Center, Jakarta.
Peresmian dihadiri Ketua GP Ansor H. Addin Jauharuddin dan Sekjen GP Ansor H. A. Rifqi Al Mubarok. Selain itu, hadir juga PBNU, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung serta instansi pemerintah dan kelompok advokasi lainnya.
Ketua panitia penyelenggara konsekrasi LBH Ansor, Muannas Alaidid dan Herlin Susanto selaku sekretaris panitia mengucapkan terima kasih atas konsekrasi tersebut. Dan terima kasih kepada seluruh peserta serta panitia yang telah bekerja sama mensukseskan inisiasi, mensukseskan acara. Meski waktu persiapannya sangat terbatas.
Pengabdian ini menandai berakhirnya masa jabatan LBH PP GP Ansor tahun 2019-2024 di bawah kepemimpinan Abdul Qadir. Oleh karena itu, LBH memerintahkan pengangkatan Presiden Dandi Zuhairil Finsiah dan Sekretaris Tawfiq Hidayat periode 2024-2029.
Dendy mengatakan, “Di bawah kepemimpinan baru ini, LBH Ansor berkomitmen untuk beroperasi secara efisien dan terus eksis membantu masyarakat dalam permasalahan hukum.”
Ketua dan Sekretaris LBH Ansor pun mengungkapkan kebahagiaannya atas proyek tersebut. Ke depan, LBH Ansor akan fokus memperkuat jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama yang terlibat dalam penegakan hukum dan kesadaran hukum.
“Bantuan hukum yang dilakukan LBH Ansor merupakan upaya untuk mencapai sekaligus melaksanakan undang-undang yang memahami, melindungi dan menjamin hak-hak warga negara tentang pentingnya memperoleh keadilan. Saya berharap dengan bantuan bantuan hukum dapat tercipta masyarakat untuk lebih memahami hukum” – tambahnya.
LBH Ansor akan menyatukan pemikiran untuk mengatasi permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat untuk menjawab tantangan zaman.
Ke depan, LBH Ansor berencana membuka cabang di wilayah yang belum berdirinya LBH Ansor. Harapannya dengan sosialisasi tentang LBH Ansor dapat membantu dan mendukung masyarakat rentan dan tertindas.
Selain itu, LBH Ansor juga akan membuka LBH di 8 (delapan) negara dan semakin banyaknya kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Pembukaan 8 cabang ini bergantung pada keberadaan cabang Ansor di luar negeri. Kedelapan negara yang dimaksud adalah Mesir, Taiwan, Malaysia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Leste Timur, dan Arab Saudi.
Perkembangan LBH Ansor tersebut di atas didasarkan pada hak atas perlindungan hukum yang diatur dalam ayat (1) Pasal 28 D UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas dukungan, jaminan, perlindungan dan peneguhan keadilan”. dan legalitas.