Bisnis

Pengusaha di Jatim Putar Otak Soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen

thedesignweb.co.id, Jakarta – Sejumlah pengusaha di Jawa Timur mulai bertukar pikiran agar kenaikan upah minimum Kota-Kabupaten (UMK) pada 18 Desember 2024 tidak berdampak pada usahanya.

Sebab, kenaikan upah rata-rata sebesar 6,5 persen dapat menghambat kinerja dan daya saing industri. Salah satunya Direktur Operasi PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatica Ardianto yang mengatakan perusahaan logistik merupakan kebutuhan sekunder masyarakat. Namun hal tersebut dapat berdampak serius terhadap kelangsungan bisnis.

“Kita harus berhati-hati dalam menanggapi kenaikan upah minimum. Sebab, akan ada dampak jangka panjang terhadap layanan transportasi laut. Tahun depan kami tidak berani melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).

Menurut alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dampak kebangkitan UMK cukup bertahan lama. Sebab, bertepatan dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diatur dalam Perpres 59/2024.

Selain itu, kenaikan PPN hingga 12 persen kemungkinan akan berdampak pada sektor lain. Sejauh ini pemerintah hanya menetapkan sektor premium akan terkena dampak kenaikan PPN.

“Tapi dampaknya (kenaikan PPN dan UMK) bisa terjadi dimana saja. Sementara itu Pasar transportasi laut tidak seperti pesawat terbang dan kereta api. Pasar kita adalah sekelompok masyarakat yang daya belinya saat ini sedang menurun,” ujarnya.

Diakui Rahmat, perusahaan kurir tidak seperti industri padat karya, namun biaya sumber daya manusia PT Dharma Lautan Utama berkisar 12-15 persen.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pemasaran PT Cakra Guna Cipta, Chondro Utomo, selaku produsen rokok. Dia mengakui perusahaannya terkena dampak yang lebih parah.

 

 

“Tahun depan kita akan menghadapi kenaikan harga jual rokok (HJE). Ini masalah kita. Karena di satu sisi Kita juga dihadapkan pada kenaikan PPN sebesar 12 persen dan kenaikan UMK, ujarnya saat dihubungi terpisah.

Namun Chondro belum bisa membeberkan strategi bisnisnya karena dampak kenaikan PPN, UMK dan HJE rokok. “Sulit banget karena pasti ada dampaknya. Setelah itu akan kami hitung ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jatim, DPD Apindo, Budianto memperkirakan rata-rata kenaikan UMK sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 akan memberikan beban nyata bagi pengusaha. Ia meyakini upah harus menjadi jaring pengaman sosial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Menaikkan upah minimum selalu menjadi ancaman bagi pengusaha. Dan ini terjadi setiap tahun. Dan hal itu akan selalu terulang dan mungkin menjadi tantangan bagi investasi di dalam negeri,” ujarnya.

Dia menilai, keputusan UMK harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/2023 tentang Gaji. “(Kuburan) sudah tepat karena bisa menunjang kebutuhan rata-rata keluarga di daerah tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Jatim menaikkan UMK tahun 2025 rata-rata sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim Adhi Cariono pada 18 Desember 2024. Berikut program UMK Jatim 2025:

1. Kota Surabaya 4.961.753,00

2. Kabupaten Gresik 4.874.133,00

3. Kabupaten Sido Ajo 4.870.511,00

4. Kabupaten Pasuruan 4.866.890,00

5. Kabupaten Mojokerto 4.856.026,00

6. Kabupaten Malang 3.553.530,00

7. Kota Malang 3.507.693,00

8. Kota Batu 3.360.466,00

9. Kota Pasuruan 3.358.557,00

10. Kabupaten Jombang 3.137.004,00

11. Kabupaten Tuban 3.050.400,00

12. Kota Mojokerto 3.031.000,00

13. Kabupaten Lamongan 3.012.164,00

14. Kabupaten Probolinggo 2.989.407,00

15. Kota Probolinggo 2.876.657,00

16. Badan Gemberry 2.838.642,00

17. Kabupaten Banyuwangi 2.810.139,00

18. Kota Kediri 2.572.361,00

19. Kabupaten Bojonegro 2.525.132,00

20. Kabupaten Kediri 2.492.811,00

21. Kota Blitar 2.481.450,00

22. Kabupaten Tulungagung 2.470.800,00

23. Kabupaten Lu Majang 2.429.764,00

24. Kota Madiun 2.422.105,00

25. Kabupaten Blitar 2.413.974,00

26. Kabupaten Magetan 2.406.719,00

27. Kabupaten Sumene 2.406.551,00

28. Kota Nganjuk 2.405.255,00

29. Kabupaten Ponoroko 2.402.959,00

30. Kabupaten Madiun 2.400.321,00

31. Kabupaten Ngawi 2.397.928,00

32. Kabupaten Bang Khlan 2.397.550,00

33. Kabupaten Tangka Lek 2.378.784,00

34. Kabupaten Pameka Matahari 2.376.614,00

35. Kabupaten Pacitan 2.364.287,00

36. Kabupaten Bondovoso 2.347.359,00

37. Kabupaten Sampang 2.335.661,00

38. Kabupaten Situbondo 2.335.209,00

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *