Pengusaha Pede Udang Indonesia Terbebas Tuduhan Tarif Anti-Dumping AS
thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas sekaligus penasehat kelompok kerja Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan Indonesia (AP5I), Harry Lukmito mengaku optimis dengan Departemen Perdagangan AS. , yaitu Departemen Perdagangan AS (USDOC) dapat menghapus bea masuk antidumping terhadap udang beku Indonesia.
Pasalnya, Amerika Serikat merupakan tujuan utama pasar udang Indonesia yang menyumbang 63 persen dari total ekspor udang Indonesia. Angka ini mengalami penurunan dari sebelumnya 64 persen.
“Karena kita sudah mampu menembus Amerika, kita punya pangsa pasar yang besar dan kita punya retailer terbesar. Retailer Amerika butuh produk udang (beku) karena Indonesia bisa memenuhinya, kita bisa menembus pasar Amerika,” kata Harry saat ditemui Departemen Kelautan dan Perikanan. Perikanan, Jakarta, Selasa (29 Oktober 2024).
Sementara itu, berdasarkan keputusan akhir Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) tanggal 22 Oktober 2024 memutuskan untuk menerapkan tarif anti dumping sementara pada PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang ditetapkan sebesar 0 persen. atau tidak dikenakan bea masuk antidumping.
Sementara itu, responden PT First Marine Seafood (FMS) dan eksportir udang beku lainnya tetap mengenakan bea masuk anti dumping sebesar 3,9 persen, naik dari sebelumnya 6,3 persen.
Oleh karena itu, perbedaan tarif tersebut menyebabkan pelaku usaha APSI yang dikenakan tarif 3,9 persen menilai adanya persaingan usaha tidak sehat dalam penghitungan bahan baku dan harga jual produk udang ke Amerika.
Ia mengatakan perlawanan terhadap tuduhan pemohon harus dilanjutkan di Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) agar pelaku industri udang Indonesia dapat dibebaskan dari bea masuk antidumping AS terhadap udang beku.
“Pada tanggal 22 Oktober, USITC mengadakan sidang hybrid online dan offline, yang dihadiri oleh perwakilan penggugat dan tergugat. Dalam sidang tersebut, perwakilan pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinannya. Ini diikuti oleh klien dari perusahaan besar Amerika. retailer yaitu Costco yang diminta mendukung Satgas AP5I,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) menyampaikan perkembangan terkini terkait penerapan countervailing duty (CVD) Amerika Serikat (AS) dan penghapusan pungutan terhadap udang beku Indonesia.
Direktur Pemasaran PKC Erwin Dwiyana menjelaskan, Indonesia sebelumnya menerima petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) pada 25 Oktober 2023 yang menuduh Indonesia mengenakan bea masuk penyeimbang atau diduga memberikan subsidi kepada industri pengolahan udang nasional. Serta dugaan adanya tindakan anti dumping terhadap eksportir udang Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, Departemen Perdagangan AS (USDOC) menerbitkan tarif maksimum pada Maret 2024 berdasarkan hasil penyelidikannya. Oleh karena itu, USDOC menetapkan CVD produk udang Indonesia ke Amerika Serikat sebesar de minimis, atau nol persen, baik bagi responden wajib maupun seluruh eksportir udang di negara tersebut.
“Kami mendapatkan GCC, kami de minimis, yaitu tidak memungut subsidi atau pemerintah tidak mendukungnya. Kedua, dari hasil sementara di bulan Maret kita dapat perhitungan untuk dua responden wajib, dua perusahaan eksportir udang, hasil pertama 0 persen, kedua 6,3 persen,” kata Erwin, Senin (28 Oktober 2024) kepada pers. konferensi mengenai perkembangan di Amerika mengenai penyakit kardiovaskular dan biaya anti-dumping terhadap udang beku Indonesia.
Kemudian, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan bea masuk anti dumping (AD) sementara sebesar 0 persen untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS), 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS), dan 6,3 persen untuk responden PT. Bahari Makmur Sejati (BMS), 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) dan 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS). badan usaha lainnya. .
“Secara umum, kecuali pelaku usaha dan eksportir yang dikenakan tarif nol, mereka dikenakan margin dumping atau bea sementara sebesar 6,3 persen saat masuk ke Amerika Serikat,” ujarnya.
Namun, Pemerintah India keberatan dengan penggunaan laporan keuangan perusahaan yang aktivitasnya berbeda dengan dua responden wajib tersebut sebagai dasar penghitungan margin dumping. Hal tersebut juga tertuang dalam informasi yang diberikan kepada USDOC pada 16 September 2024 oleh kuasa hukum yang ditunjuknya, yakni Fox Rothschild.
Dalam laporan USDOC tanggal 21 Oktober, keberatan tersebut berhasil diterima dan disetujui, sehingga PT Central Proteina Prima tidak lagi dijadikan acuan.
Kemudian, pada tanggal 22 Oktober, USDOC mengambil keputusan akhir dengan menetapkan tingkat anti-dumping sebesar 0 persen untuk responden PASI, sementara itu turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen untuk FMS dan pelaku usaha lainnya.
Namun dengan selisih 3,9 persen antara responden pertama 0 persen dengan anggota APSI lainnya, para pelaku usaha APSI yang dikenakan tarif 3,9 persen menilai adanya persaingan usaha tidak sehat dalam perhitungan harga bahan baku dan harga jual produk. udang masuk ke Amerika Serikat, sehingga perjuangan untuk membantah tuduhan pemohon harus dilanjutkan ke USITC (Komisi Perdagangan Internasional).
Akibatnya, USITC mengadakan sidang gabungan daring dan luring pada tanggal 22 Oktober 2024, yang dihadiri oleh pihak yang mengajukan pengaduan dan perwakilan negara tertuduh. Pada sidang tersebut, pejabat pemerintah Indonesia mengungkapkan keprihatinan mereka.
“Pada tanggal 22 Oktober, USDOC mengeluarkan kembali keputusan akhirnya mengenai penyelidikan anti-dumping CDC dan USDOC. Kesimpulannya kita tetap clear, yaitu kita tidak dituduh mendukung industri udang tanah air, sehingga kita terkena penyakit kardiovaskular nol persen. tarif,” ujarnya.
Sedangkan antidumping rate mengalami penurunan dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Hal ini merupakan hasil sinergi antara asosiasi dengan Kementerian Perdagangan, KBRI Washington, DC yang turut serta dalam audiensi, USDOC dan USITC,” imbuhnya.
Disusul dengan kesaksian pelanggan retail besar Amerika, yakni Costco, yang diminta mendukung tim gugus tugas APSI. Aris Utama juga bersaksi mewakili tim gugus tugas.
Rekomendasi tersebut didukung oleh analisis Jim Dugan, seorang ekonom Amerika yang ditunjuk oleh gugus tugas tersebut.
“Ada proses tambahan yang terkait dengan dengar pendapat di USITC, yang bertanggung jawab untuk menerapkan atau menganalisis dampak ekonomi terhadap perekonomian domestik AS, dan ini masih berlangsung,” katanya.
Erwin juga berharap temuan Departemen Kehakiman AS terhadap GCC Indonesia tetap bersifat de minimis dan kasus anti dumping bisa dikesampingkan.
“Saya berharap posisi kita, hasil akhir CVD USDOC tidak jauh lagi, dan dari segi dumping bisa dibuang yaitu dibatalkan, ini keinginan kita. Keputusan akhir akan disampaikan kepada USITC pada 5 Desember, dan penerapan dumping atau CVD pada tahun 2024 harus diberlakukan pada 12 Desember,” tutupnya.