Crypto

Penipu Kripto di AS Diadili Atas Pencucian Uang, Dana Raup Sentuh Rp 1,1 Triliun

thedesignweb.co.id, Jakarta Otoritas AS kembali menindak kejahatan pencucian uang terkait penipuan cryptocurrency.

Melansir Cointelegraph, pada Rabu (13/11/2024), seorang warga negara ganda Tiongkok mengaku bersalah atas kejahatan pencucian uang yang melibatkan US$73 juta atau Rp1,1 triliun yang dicuri melalui berbagai penipuan mata uang kripto.

Pengajuan pengadilan federal California pada 11 November 2024 menunjukkan bahwa seorang penduduk bernama Darren Lee mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pencucian uang atas perannya dalam skema tersebut.

Praktik tersebut menyebabkan kerugian hingga jutaan dolar dari Agustus 2021 hingga 12 April 2024 melalui penipuan investasi mata uang kripto, termasuk penyembelihan babi, kata jaksa.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Darren Lee mengaku mengarahkan seseorang untuk membuka rekening bank di Amerika Serikat dalam perusahaan cangkang untuk menyembunyikan atau menyembunyikan sifat, lokasi, dan sumber kepemilikan.

Setelah korban mentransfer jutaan dolar ke rekening tersebut, dana tersebut akhirnya ditransfer ke Tether dan didistribusikan ke dompet yang dikendalikan oleh Darren Lee dan rekan konspiratornya.

Salah satu dompet yang berpartisipasi dalam skema ini memperoleh lebih dari US$341 juta (Rs 5,3 triliun) aset digital, menurut dokumen pengadilan.

Dalam keterangannya pada 12 November 2024, Kepala Divisi Kriminal Departemen Kehakiman Nicole M. Argentieri mengatakan Darren Lee melakukan kejahatan ini di luar Amerika Serikat dengan menggunakan jaringan perusahaan terdepan dan rekening bank internasional.

Lee mengakui bahwa dana yang dicuri sebesar US$73,6 juta (Rs1,1 triliun) disimpan langsung ke rekening bank yang terkait dengan skema tersebut, dan setidaknya US$59,8 juta (Rs943,8 miliar) disimpan dari perusahaan-perusahaan AS yang membantu pencucian uang tersebut. . Hasil kejahatan.

Dia ditangkap di bandara Atlanta, Georgia pada 12 April, sementara rekan konspiratornya Yicheng Zhang ditangkap di Los Angeles pada 16 Mei.

Darren Lee awalnya didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan enam tuduhan pencucian uang internasional.

Setelah mengaku bersalah, Hakim R. Gary Klausner menjatuhkan hukuman terhadap Darren Lee pada 3 Maret 2025.

Darren Lee kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, tiga tahun pembebasan dengan pengawasan, dan denda sebesar US$500.000 (Rs7,8 miliar) atau dua kali lipat jumlah total akibat pelanggaran tersebut.

Sebagai bagian dari putusan tersebut, jaksa juga meningkatkan kemungkinan untuk mewajibkan dia membayar ganti rugi penuh kepada para korban, yang jumlahnya bisa berkisar antara US$4,5 juta (Rp71 miliar) hingga US$73 juta (sekitar Rp1 triliun). .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *