Penjelasan ICBP Terkait 4 Varian Produk yang Ditarik di Australia
thedesignweb.co.id, Jakarta – Manajemen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) keluarnya empat jenis Indomie di pasar Australia.
Gideon A. Potro, Sekretaris PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditulis, Jumat (20/12/2024), dari hasil investigasi perseroan, Urgent. Produk mie yang disebutkan dalam pemberitaan penarikan Indomie dari peredaran di Australia bukanlah produk mie instan yang resmi diekspor perusahaan ke pasar Australia.
Perusahaan mengklaim produk mie instan tersebut merupakan impor paralel yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi perusahaan.
Berdasarkan hasil penelusuran perseroan, produk mie instan yang disebutkan dalam laporan tersebut bukanlah produk mie instan yang resmi diekspor perseroan ke pasar Australia, melainkan impor paralel yang dilakukan oleh importir tidak resmi. perusahaan, mengingat informasi yang tertera pada kemasan produk menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Inggris.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk Indomie yang ditarik kembali adalah: Indomie Mi Goreng Rasa Rendang – kadaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24 Indomie Ayam Bawang Flavour – kadaluarsa 28.04.25, kata perusahaan. dan 01.04.25 Indomie Rasa Soto Mie – Kedaluwarsa aktif 27/04/2025 dan 25/10/25 Indomie Mi Goreng Aceh – batas waktu 25/12/24 dan 04/03/25
Gideon mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran perusahaan, produk-produk tersebut di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang telah mendapat nomor izin edar (NIE) dari BPOM RI, dan sesuai aturan BPOM RI, bahan-bahannya mengandung alergen yang dicetak tebal. . disertakan. . TIDAK 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan.
“Produk mie instan yang diekspor perusahaan ke Australia diberi label ‘produk ekspor’ dan menggunakan informasi berbahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasan, termasuk kandungan alergen sebagaimana disyaratkan oleh otoritas Australia,” ujarnya.
Gideon mengatakan, tidak ada potensi sanksi terhadap perusahaan tersebut dari otoritas terkait di Australia setelah produk mie instan tersebut ditarik.
Ia mengatakan, kejadian ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan.
Namun pihak perusahaan menyatakan seluruh produk mie instan buatannya yang resmi diekspor ke Australia masih beredar di pasaran dan belum ada penarikan atau penyitaan produk oleh otoritas Australia.
“Sejauh ini seluruh produk mie instan perseroan yang resmi diekspor ke Australia masih dapat dipasarkan dan didistribusikan oleh distributor resmi yang ditunjuk perseroan, tanpa penarikan atau penyitaan produk tersebut oleh otoritas Australia,” ujarnya.
Gideo menyatakan, produk konsumen bermerek yang resmi diekspor perusahaan selalu mematuhi persyaratan, peraturan, dan ketentuan keamanan pangan di setiap negara tujuan pemasaran produk Australia.
Ia mengatakan: Oleh karena itu, produk mie instan yang resmi diekspor perusahaan ini ke Australia sepenuhnya sesuai dengan peraturan otoritas setempat.
Gideon menyatakan seluruh produk mie instan yang diproduksi perseroan di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) serta standar Codex untuk mie instan.
“Produk mie instan perseroan telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang memiliki sertifikasi standar internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk sistem manajemen keamanan pangan.”
Gideon menambahkan, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang penting bagi kelangsungan hidup perusahaan dan mempengaruhi harga saham perusahaan jika tidak diungkapkan kepada publik.