Bisnis

Penjelasan Sritex soal Kabar PHK Massal 2.500 Karyawan

thedesignweb.co.id, Jakarta PT Sri Rejeki Isman alias Sritex baru-baru ini diterpa isu bangkrut dan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 2.500 karyawan. Kabar tersebut memicu spekulasi di kalangan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan.

Penjelasan tersebut akhirnya disampaikan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (13/11).

Ivan menegaskan, perusahaan tidak melakukan PHK massal seperti diberitakan. Menurut dia, Sritex hanya merumahkan sementara pekerjanya karena kekurangan bahan baku sehingga menghambat proses produksi.

“Sritek tidak melakukan PHK. Tapi Sritex sudah mem-PHK sekitar 2.500 pekerja. Karena kekurangan bahan baku,” kata Ivan.

Ia menambahkan, kondisi ini tercipta karena kendala operasional yang belum diselesaikan secara administratif.

Ivan menjelaskan, gangguan proses administrasi berdampak langsung pada ketersediaan bahan baku. Oleh karena itu, pihak perusahaan mengambil tindakan untuk memberhentikan sementara beberapa karyawannya.

“Kemarin ada cegukan. Sedang proses administrasi,” jelasnya.

Meski demikian, Ivan mengatakan, kemungkinan jumlah pegawai yang cuti akan bertambah jika permasalahan bahan baku tidak segera diatasi.

“Dan jumlah pekerja yang terkena PHK akan terus bertambah,” ujarnya

Meski memberi libur kepada para karyawannya, Ivan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk pembayaran gaji selama masa libur.

“Jadi kami tetap membayarkan kepada mereka yang berlibur. Kami juga berharap kontinuitasnya harus cepat terjamin agar masyarakat yang berlibur bisa tetap bekerja seperti biasa,” kata Iwan.

Iwan juga menegaskan, sambil menunggu proses hukum yang berjalan, akan dilakukan tindakan untuk menjaga keberlangsungan usaha. “Dan keberlangsungan usaha ini yang terpenting sambil menunggu jembatan, menunggu kebangkrutan,” tutupnya.

 

Wartawan : Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Sebelumnya, bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait dengan aturan impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Namun anggapan tersebut dinilai tidak sepenuhnya benar.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menjelaskan kondisi industri TPT Indonesia sudah menghadapi kesulitan bahkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

“Yang jelas industri TPT kita sudah lama sakit,” kata Piter dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Dia meminta untuk tidak cepat menilai penyebab bangkrutnya Sritex adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, apalagi menyebut aturan tersebut sebagai faktor utamanya.

“Kita tidak bisa serta merta mengatakan ini akibat dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, sebut saja ‘monster’ dalam kebijakan ini,” kata Piter.

Menurut dia, aturan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Zulkifli Hasan hanya mengatur arus impor, termasuk tekstil, untuk melindungi industri dalam negeri.

Inti dari peraturan Menteri Perdagangan ini adalah mengatur dan membatasi impor agar tidak mengancam industri dalam negeri, jelasnya. Tidak berhubungan langsung

Piter juga menilai keterkaitan pailit Sritex dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 terbilang janggal, mengingat rentang waktu antara terbitnya aturan tersebut pada Mei 2024 hingga pailitnya Sritex pada Oktober 2024 terlalu jauh. singkatnya menjadi penyebab langsung.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 akan terbit pada 17 Mei 2024. Tidak mungkin Sritex kolaps pada Mei hingga Oktober, kata Piter. Menurut dia, kondisi Sritex dulunya terpuruk akibat buruknya manajemen internal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, tidak ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang aturan dan kebijakan impor. Namun akan dilakukan peninjauan kembali.

“Bukan revisi, tapi review. Kapan saja bisa dilakukan review,” kata Budi saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta, Senin (11/4/2024).

Budi menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 merupakan kebijakan dinamis yang merespon kondisi perdagangan Indonesia. Aturan yang diteken Zulkifli Hasan itu mengatur impor berbagai barang.

“Dulu saya sudah sering bilang, Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan impor atau dukungan kapasitas produksi harus dinamis. Selalu berkembang sesuai dengan dinamika perekonomian kita. Kita tidak bisa kaku, jadi akan terus berlanjut. berkembang,” ujarnya.

Proses review dilakukan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga (L/L) terkait lainnya seperti Kementerian Perindustrian.

“Nanti kami akan minta pendapat kementerian/lembaga lain. Padahal, peraturan menteri perdagangan itu banyak memuat kebijakan yang dikembangkan kementerian/lembaga lain, sehingga peninjauan seperti itu penting,” ujarnya.

Budi juga mengatakan akan bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam waktu dekat. “Kemarin sudah dimulai rapat koordinasi. Semua bisa dikaji, tapi rapat berikutnya masih direncanakan,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.

Pernyataan tersebut membantah tudingan PT Sritex terkait sulitnya industri TPT.

Menurut Budi, Peraturan Menteri Perdagangan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini, baru berlaku beberapa bulan, namun sudah menimbulkan kekhawatiran banyak perusahaan TPT.

“Perintah Menteri Perdagangan nomor 8 ini baru berlaku beberapa bulan. Kapan perusahaannya mati?” ujarnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), dikutip Antara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *