Penuhi Unsur Pidana, Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawati di Jaktim Naik Penyidikan
Lipipan6. Ini terjadi setelah penyelidik Polisi Metro Jactim terjadi pada hari Sabtu, 14 Desember 2024.
“Laporan korban saat ini sedang dalam tahap investigasi,” kata kepala pekerjaan hubungan masyarakat Jakarta East, AKP Lina Yuliana, pada hari Minggu (15 Desember 2024).
Lina mengatakan peningkatan status kasus ini dilakukan setelah polisi menemukan unsur kriminal dalam insiden tersebut.
“Jadi itu di cetakan pada hari Sabtu. Siap (ada penjahat dalam laporan),” katanya.
Sebelumnya, seorang karyawan dengan inisial DA dipukuli oleh seorang anak dari bos roti Garra, yang menolak untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Kasus ini dilaporkan ke Polisi U -Bahn dari Jakarta Timur.
FI dari Departemen PR untuk Hubungan Masyarakat di Polisi Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, mengkonfirmasi keberadaan laporan dari para korban pada 18 Oktober 2024
“Korban telah membuat laporan. Memang benar bahwa putra pemilik Bos Bread melaporkan GSH awal,” katanya dalam penjelasannya pada hari Minggu (15 Desember 2024).
Lina menjelaskan bahwa empat saksi diminta untuk kejadian ini. Sejauh menyangkut reporter, orang tua yang dilaporkan dan korban lainnya yang juga karyawan tukang roti. “4 saksi telah memeriksa,” katanya.
Lina mengatakan bahwa insiden itu dimulai ketika pihak yang dilaporkan meminta korban untuk mengirimkan makanan yang dilaporkan di ruang pribadi terdaftar. Namun, korban menolak alasan bahwa itu bukan tanggung jawabnya.
“Korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” katanya.
Lina mengatakan penurunan itu juga menyebabkan emosi yang dilaporkan. Jadi ini mengarah pada penganiayaan.
“Laporan itu marah dan mengambil 1 kursi pada korban dan menabrak kepalanya dan bahu korban,” katanya.
Lina mengatakan korban menderita cedera kepala karena kejadian ini. “(Kursi) menabrak kepala kiri, yang menyebabkan luka yang robek,” katanya
Kasus penuntut umum yang diduga sedang dirawat oleh unit Satroskim Jatanra oleh Polisi Metro Jakarta Timur. Dalam hal ini, pihak yang dilaporkan merupakan ancaman terhadap pelanggaran Pasal 351 KUHP untuk penegakan hukum.
Lina mengatakan putra dari toko roti yang memiliki di toko roti masih menjadi saksi. “Laporan itu masih memiliki saksi,” katanya.