Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja, Simak di Sini!
LIPUTAN 6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Mr Mulani mengkonfirmasi bahwa pembayaran THR atau tunjangan liburan akan dilakukan untuk peralatan sipil negara (ASN) dalam waktu dekat. Dia mengatakan bahwa kontrol presiden (Perpres) berada di tangan Prabovo Subianto di Thr Asn.
“Jika Anda bertanya kepada THR, presiden sedang dalam proses menyelesaikan Perpress. Kemudian ia mengumumkan, benar,” kata Mulani kepada wartawan di Kompleks Palace yang dikutip pada hari Sabtu (8/3/2025).
Dia tidak mengungkapkan ketika Prabovo Thr Asn mengumumkan pengiriman. Namun, Mr. Mulani mengkonfirmasi bahwa ASN melalui 100 persen didistribusikan. “Segera, Tuhan bersedia,” kata Mr. Mulani.
Dalam kasus pekerja swasta, Menteri Kekuasaan Manusia akan mengeluarkan aturan THR. Pada hari Rabu, pekerja swasta harus diberikan lingkaran yang terkait dengan THR tetapi harus ditunda berdasarkan banjir.
Peraturan L untuk karyawan swasta dikendalikan oleh CIPTA Working Act (CIPTAKER) 11 tahun 2020. Dengan kontrol ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan pendapatan tambahan kepada karyawan sebelum hari libur keagamaan.
Menurut Hukum Pekerjaan SEPTA, Perusahaan diharuskan menyediakan THR untuk karyawan tetap dan non -permanen sesuai dengan periode kerja. Karyawan yang bekerja setidaknya satu bulan berhak atas rasio, tetapi mereka yang bekerja selama satu tahun atau lebih, sangat layak untuk memberikan gaji sekali.
Hukum Hak Cipta yang Bekerja, khususnya Pasal 81 Nomor 28 Parpu Septa Work, Direvisi 88 E Pasal 88 Hukum Tenaga Manusia, Liburan Tunjangan (THR) adalah hak karyawan di Indonesia. Oleh karena itu, pendek sebelum Leberon, menurut aturan yang berlaku, karyawan berhak menerima THR tujuh hari setelah liburan.
THR adalah bagian upah, dan pengusaha atau perusahaan harus diberi keyakinan mereka sesuai dengan keyakinan mereka, seperti idolfitry, Natal, Vesak, atau Naipei sebelum hari libur keagamaan. THR dianggap sebagai pendapatan non -Uza untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga selama liburan.
Jika tidak ada perjanjian lain di bawah kendali pekerjaan atau perusahaan, hari libur keagamaan pekerja dibayar setahun sekali. Jadi, apa perhitungan THR menurut hukum SIPA pekerjaan? Berikut ini adalah deskripsi lengkap.
Menurut Pasal 3 dan Pasal 4 Permenekar 6/2016, perhitungan THR karyawan adalah sebagai berikut:
– Karyawan yang terus -menerus bekerja pada jangka waktu 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan gaji sebulan.
– Karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR berdasarkan jam kerja, dengan formula: periode kerja/gaji 12 × satu bulan.
Satu gaji yang dimasukkan termasuk faktor -faktor berikut:
– Upah dasar, yaitu, upah murni (upah bersih), atau manfaat konstan.
Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah IDR 5.000.000, gaji bulanan (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun, gaji sebulan, yaitu IDR 5.000.000.
Sementara itu, jika periode kerja Anda hanya 5 bulan, perhitungan THR adalah sebagai berikut:
6/12 × IDR 5.000.000 = IDR 2.500.000.
Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap dapat mendukung karyawan sebelum liburan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan di semua sektor. Karyawan yang tidak menerima THR pada waktunya memenuhi syarat untuk melaporkan masalah ini ke kantor tenaga kerja setempat.
Dengan adanya aturan THR dalam hukum hak cipta, karyawan diharapkan untuk memahami hak -hak mereka dan perusahaan diharapkan untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk penciptaan harmoni dan hubungan industrial yang saling menguntungkan.