Berita

Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Kamis 7 November 2024

Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan angka genap Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.

Hari ini, Kamis, 11 Juli 2024, kebijakan angka genap Jakarta akan diberlakukan secara ketat di banyak jalan raya utama dan pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Karena hari ini adalah hari ganjil pada tanggal 7, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melewati jalan yang ditentukan pada jam yang ditentukan.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor ganda harus mencari jalur alternatif atau menggunakan moda transportasi lain dan dilarang melintasi jalur yang telah ditentukan.

Perlu diingat, aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat. Dibatalkan pada hari libur nasional dan akhir pekan. Sabtu dan Minggu

Jadwal operasionalnya pun membagi aktivitas di Jakarta menjadi dua periode yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama akan berlangsung mulai pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB, dan sesi kedua akan berlangsung mulai pukul 16:00 WIB hingga 21:00 WIB.

Sementara itu, perluasan wilayah Jakarta genap diatur dalam Peraturan Nomor 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem genap. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 155 DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam Pasal 88.

Langkah tersebut disusul dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Oleh karena itu, tujuan utama kebijakan ini adalah pengendalian lalu lintas. Mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di kota tersebut didukung dengan pemberlakuan boikot seluruh pemesanan tiket ganjil genap mulai Juni 2022.

Hal ini untuk memastikan perjalanan Anda tetap aman dan nyaman selama masa kebijakan ganjil genap. Berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

1. Periksa plat nomornya.

Pastikan plat nomor Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Untuk menghindari denda, jangan melanggar aturan ini.

2. Rencanakan rute alternatif.

Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan kebijakan saat ini, rencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam aturan ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi lalu lintas terkini.

3. Gunakan transportasi umum.

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau kereta komuter. Tidak terpengaruh oleh kebijakan angka ganjil

4. Transportasi bersama:

Berbagi mobil dengan rekan kerja atau teman yang pelat nomornya sesuai bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah mobil di jalan.

5. Periksa kondisi kendaraan:

Sebelum Anda memulai perjalanan, jagalah kendaraan Anda dalam kondisi prima dan periksa rem, lampu, dan tekanan ban untuk memastikan keselamatan Anda selama perjalanan.

6. Ikuti sinyal lalu lintas:

Untuk kelancaran dan keselamatan berkendara, mohon selalu patuhi rambu lalu lintas dan ikuti petunjuk petugas di lokasi.

7. Pertahankan kecepatan:

Berkendaralah dengan kecepatan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan. Hindari mengebut atau mengemudi terlalu lambat, yang dapat menghambat lalu lintas.

8. Tetap tenang dan sabar:

Kemacetan tidak bisa dihindari, terutama pada jam-jam sibuk. Tetap tenang dan sabar. Hindari tindakan mengelak yang dapat membahayakan diri Anda dan pengguna jalan lainnya.

Dengan mengikuti kebijakan dan tips berkendara aman ini, Anda dapat membantu membuat lalu lintas di Jakarta menjadi lebih tertib dan aman.

Adapun lokasi 26 ruas ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Jalan Besar Pintu

2.Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Genderlal Sudirman

8. Jalan Sisagamangkaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Patmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Jai Karingin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Genderl S. Farman

16. Jalan Gato Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna berkata.

19. Jalan D.I.

20. Jalan Jendral A. Yani

21. Jalan Pramukha

22. Jalan Salemba Raya, Barat

23. Mulai dari Jalan Salemba Raya, Simpang Jalan Paseban Raya di timur hingga Jalan Diponegoro.

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Sennen

26. Jalan Gunung Sahari

Ada pengecualian bagi kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil di Jakarta.

1. Kendaraan dengan tanda khusus untuk mengangkut penyandang cacat.

2. Ambulans

3. Truk pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (tanda kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Kendaraan kargo khusus bahan bakar dan gas bumi.

8. Instrumen pimpinan lembaga-lembaga publik utama Negara Republik Indonesia.

9. Kendaraan Dinas Operasi Label Merah TNI dan Polri

10. Kendaraan para pemimpin dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang berkunjung ke negaranya.

11. Kendaraan penunjang kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh kepolisian, misalnya kendaraan pengangkut uang.

13. Wahana tenaga medis dalam penanganan penyakit virus corona tahun 2019 pada masa penanggulangan bencana akibat wabah penyakit virus corona tahun 2019.

14. Kendaraan pengangkut pasien COVID-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19

16. Kendaraan yang membawa tangki oksigen

17. Logistik, kendaraan pengangkut barang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *