DESIGN WEB Perjuangkan Kesejahteraan, Solidaritas Hakim Indonesia Akan ke DPR Hari ini
thedesignweb.co.id, Jakarta – Hakim Indonesia mengambil cuti umum mulai 7 Oktober 2024 hingga minggu depan. Salah satu programnya adalah memperjuangkan kesejahteraan mereka yang berdiri dan merasa terabaikan.
Juru Bicara Hakim Solidaritas Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan pihaknya akan mengadu ke DPR RI hari ini (10/08/2024). Menurutnya, ada empat program yang membahas situasi hakim di Indonesia, khususnya yang tinggal di pelosok Tanah Air.
Selasa (8/10/2024), Fauzan mengatakan, “Insya Allah (DPR hari ini). Pintunya terbuka.”
Fauzan mengumumkan ada empat perkara yang akan diumumkan untuk mendukung arahan Mahkamah Agung untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
“PP 94 Tahun 2012, sebenarnya kami harus mengeluarkan uang kami terutama selama 12 tahun tanpa ada perubahan atau perubahan apapun untuk perumahan, transportasi, dan biaya pengobatan anak istri dan orang tua kami, Yang Mulia,” kata Fauzan. .
“Jadi uang yang kita punya diperkirakan 8,5 juta untuk ulang tahun hakim, semuanya habis untuk kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Kedua, lanjut Fauzan, SHI mendorong rancangan undang-undang (RUU) tentang status hakim kembali dibahas di DPR. Sebab, SHI menilai masyarakat tidak bisa menjamin seluruh hakim bersih dalam menjalankan tugasnya.
“Kami yakin dan yakin, RUU Jabatan Hakim itu banyak peminatnya, jadi kalau tidak dibicarakan kapan berakhirnya? Makanya kami minta kontrol kami, dari proses seleksi, dari proses posisi kita, diperkuat”, tegas Fauzan.
Fauzan melanjutkan, rencana ketiga adalah usulan mengabaikan RUU tersebut. Hal ini disebabkan karena banyaknya campur tangan dan pelecehan di pengadilan dan gedung pengadilan.
Terakhir, Fauzan mengatakan SHI sedang mengupayakan PP tentang jaminan keamanan bagi hakim, istri, dan anak-anaknya. Penyebabnya adalah banyaknya informasi mengenai keluarga hakim yang terancam di wilayah tersebut.
“Kami berada di wilayah yang terancam, baik langsung maupun tidak langsung. Kami sudah kumpulkan cerita teman-teman di wilayah tersebut,” tegasnya.
Mahkamah Agung (MA) telah memastikan tidak akan terjadi kecelakaan atau cuti hakim di seluruh Indonesia yang dimulai pada Senin (7/10/2024). Lembaga ini juga menjadi tuan rumah bagi Persatuan Peserta dan Juri Solidaritas Indonesia (SHI) sebagai penggagas “Wisata Juri Bersama di Indonesia”.
Pada Senin (7/10/2024), kata Juru Bicara Mahkamah Agung Soeharto kepada wartawan.
Suharto mengatakan hari libur nasional merupakan program yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, digunakan untuk banyak tanggal yang berdekatan dengan hari raya keagamaan atau yang ditempatkan di antara dua hari.
“Kalau hakim-hakim muda sahabat SHI ini tidak libur. Mereka menggunakan hak libur sekaligus karena tanggal yang dipilih, maka itu bukan libur bersama. Bukan mogok, tapi juga mogok kerja. hari libur pada hari yang mereka pilih sekaligus.” jelas Soeharto.
Bahkan Mahkamah Agung pun tidak mempermasalahkan pengambilan cuti pada tanggal tertentu. Hanya saja, jangan mengganggu proses pengadilan.
Soeharto menegaskan: “Dari pihak kami sudah saya tekankan berkali-kali, cuti adalah hak mereka, sepanjang tidak mengganggu pengadilan.”
Ribuan hakim diketahui melakukan protes atas gaji dan tunjangan yang dianggap tidak memadai. Hal ini pula yang memicu “Gerakan Tinggalkan Hakim di Indonesia” yang dimulai pada tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.
Hakim Solidaritas Indonesia (SHI) menilai kualitas dan independensi hakim telah terabaikan selama bertahun-tahun. Gerakan ini muncul sebagai advokasi terhadap profesi peradilan dan hukum di Indonesia dan bertujuan untuk menyuarakan tuntutan para hakim.
“Dengan biaya yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir, banyak hakim yang kini tidak mampu membawa keluarganya bekerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarganya, hakim akan membayar biaya yang sangat tinggi yang tidak dapat ditanggung oleh pendapatannya saat ini. , “kata juru bicara SHI. Fauzan Arrasyid kepada wartawan.
Persyaratan cuti umum bagi hakim di Indonesia adalah sebagai berikut:
1 tanggung jawab profesional;
. Jaminan keamanan ini diperlukan agar hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya paksaan dan ancaman;
3. Mendorong Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Persatuan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendukung pengujian PP 94/2012 dan memastikan suara seluruh hakim Indonesia didengar dan dibela;
4.
5.