Crypto

Perusahaan Kripto di Korea Selatan Bakal Evaluasi 1.300 Koin yang Beredar 

thedesignweb.co.id, Jakarta – Sekitar 20 bursa kripto dan badan perwakilannya di Korea Selatan bersama-sama menetapkan kode etik baru untuk perusahaan cryptocurrency lokal.

Mereka menilai kembali lebih dari 1,300 mata uang kripto yang diperdagangkan di platform internal. Standar pengaturan mandiri yang baru dirilis untuk pelaku industri akan mulai berlaku pada 19 Juli, hari yang sama dengan berlakunya kerangka peraturan awal Korea Selatan untuk melindungi investor kripto, badan industri Asosiasi Pertukaran Aset Digital (DAXA) mengatakan dalam siaran persnya.

“Jika suatu mata uang kripto baru ingin dicatatkan di masa depan, bursa harus memeriksa token tersebut berdasarkan persyaratan formal dan kualitatif,” kata DAXA dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Coinmarketcap, Kamis (4/7/2024). 

DAXA menjelaskan peraturan yang diterapkan asosiasi industri kepada perusahaan anggotanya. Sebelumnya, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan akan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Aset Virtual yang akan berlaku mulai 19 Juli. 

Undang-undang baru ini menerapkan hukuman pidana dan pelanggaran yang signifikan. Undang-undang tersebut memberikan hukuman penjara lebih dari satu tahun atau denda tiga sampai lima kali lipat dari keuntungan ilegal. 

Berdasarkan undang-undang baru, semua 29 bursa kripto yang terdaftar harus meninjau 600 token kripto yang terdaftar di dalamnya.

Undang-undang mengharuskan pertukaran kripto untuk mengikuti pedoman peninjauan daftar token yang ketat dan meninjau token terdaftar yang ada setiap enam bulan untuk memastikan mereka memenuhi syarat berdasarkan pedoman baru. Setelah peninjauan awal, bursa harus melakukan tinjauan teknis setiap tiga bulan.

Penafian: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Teliti dan analisis cryptocurrency sebelum membeli dan menjual. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Sebelumnya, media lokal Korea Selatan memberitakan bahwa Herald Kyungjae dan Chosun Ilbo mengungkapkan bahwa seorang penipu berusia 44 tahun bermarga Wi, CEO Tae Sung E&C Group, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.  Ini termasuk aset kripto.

Pengadilan mendengar bahwa Wi mengumpulkan lebih dari $82,6 juta, setara dengan Rp 1,35 triliun, dari ratusan investor dan menjanjikan jaminan keuntungan. 

Bisnis Wi awalnya terfokus pada bisnis penjualan pembangkit listrik tenaga surya, kemudian merambah ke sektor kripto. CEO tersebut ditangkap pada Juni 2023 setelah seorang investor mengajukan pengaduan ke Badan Kepolisian Guangzhou. 

“Wi menaikkan jumlah ini dari 2018 hingga 2021. CEO perusahaan juga menjalankan skema Ponzi, membayar investor lama dengan uang investor baru,” kata jaksa Korea Selatan kepada CryptoNews, Jumat (28/6/2024). ) melanggar hukum

Pengadilan negeri memvonis Wai karena melanggar Undang-Undang Hukuman Berat terkait kejahatan keuangan tertentu, serta penyelewengan dana perusahaan.

Berdasarkan gugatan tersebut, Wi merekrut investor melalui saluran seperti Naver Cafe. Namun dia kemudian menginvestasikan sebagian besar uangnya dalam rencana ekspansi bisnis yang gagal.

Korea Selatan saat ini sedang menangani kasus kejahatan dan penipuan terkait mata uang kripto melalui operasi Unit Investigasi Kripto sementara yang sedang berlangsung.

 

 

 

Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Korea Selatan memulai negosiasi pada awal Mei untuk mentransisikan Unit Investigasi Kejahatan Aset Virtual Gabungan ke departemen resmi.

Promosi yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan status unit tersebut karena saat ini berfungsi sebagai lembaga sementara di Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul, yang diperkirakan akan dibubarkan. 

Didirikan pada Juli 2023, unit ini terdiri dari sekitar 30 ahli dari tujuh otoritas pengatur keuangan dan perpajakan, menjadikannya badan investigasi khusus pertama di Korea Selatan yang berfokus pada kejahatan properti digital.

 

 

 

Sebelumnya, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan memprakarsai peraturan baru yang akan mengklasifikasikan token non-fungible (NFT) tertentu sebagai aset virtual yang mirip dengan mata uang kripto.

Yahoo Finance, melaporkan pada Selasa (11/6/2024), mengumumkan pada Senin bahwa pedoman tersebut menetapkan bahwa NFT yang diproduksi secara massal, dapat dibagikan, dan digunakan untuk pembayaran akan termasuk dalam klasifikasi baru ini.

Langkah regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan pada sektor aset digital yang sedang berkembang dan memastikan bahwa NFT tertentu diatur oleh aturan yang sama seperti mata uang kripto tradisional.

Penggunaan NFT sebagai mata uang kripto merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan NFT yang menargetkan mata uang kripto fungsional dan non-khusus sebagaimana pedoman FSC menguraikan mata uang kripto.

FSC mengatakan akan meninjau koleksi NFT berdasarkan kasus per kasus untuk menentukan klasifikasinya, menawarkan pendekatan peraturan yang tepat daripada kebijakan absolut.

Keputusan ini mencerminkan pengakuan Korea Selatan terhadap beragam fungsi token digital, yang mengarah pada pasar NFT yang lebih teregulasi dan stabil, serta memberikan arahan yang jelas bagi pencipta dan investor.

Pengumuman ini muncul menjelang penerapan peraturan kripto komprehensif Korea Selatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Aset Virtual, yang dijadwalkan pada 19 Juli 2024.

Undang-undang ini dirancang untuk menghentikan aktivitas ilegal di ruang kripto dan mengharuskan penyedia layanan kripto untuk melindungi simpanan pengguna, terutama melalui cold storage, dan berpartisipasi dalam skema asuransi untuk memberikan kompensasi kepada pengguna jika terjadi pelanggaran keamanan.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *