Seleb

Pihak Edward Akbar Bantah Pengakuan Kimberly Ryder soal Dugaan Penyekapan

thedesignweb.co.id, Jakarta Edward Akbar melalui pengacaranya membantah Kimberly Ryder ditangkap Edward saat mereka sedang tinggal di Bali. Diketahui, dengan berlanjutnya sidang perceraian, Kimberly Ryder mengaku dipenjara setelah Edward Akbar putus dengannya.

Kuasa hukum Edward, Jundri R. Berutu mengatakan, pihaknya belum menegaskan adanya tanda-tanda hukuman penjara. Bagaimana cara melakukan ini saat anak-anak juga ada di rumah?

“Keesokan harinya juga kami sampaikan tidak ada karantina, tidak ada karantina. Bagaimana bisa ada karantina, di rumah ada anak-anak, tidak ada karantina dari pelanggan kami,” kata Jundri R. Berutu di UPTD. Kantor PPA, Jakarta Timur pada Jumat (18/10/2024).

“Iya lanjutkan kalau itu yang menular. Tapi dari sudut pandang kami, tidak ada karantina,” imbuh Jundri.

Jundri mengatakan, pihaknya punya bukti bahwa hukuman penjara seperti itu tidak ada. Soal kabar Edward mengganti kunci rumah, Jundri belum mengetahuinya.

“Iya ada, ada CCTV. Tolong bilang waktu itu tidak ada karantina. Tapi secara umum kita tegaskan tidak ada karantina,” ujarnya.

Jundri melanjutkan, Edward bermula dari laporan seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya.

“Iya, ada pengaduan seolah-olah ada karantina, jadi mereka datang membawa bambu, ada videonya. Lalu mereka mencekik lehernya, kebetulan di sana ada polisi dan dia menangkap mereka. Ada videonya. pengakuan. “Itu juga merupakan kejahatan. Polisi menangkap masyarakat karena melihat mereka memegang kalung lalu membawa bambu tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, lanjutan kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu 16 Oktober 2024, Kimberly Ryder membeberkan dugaan hukuman penjara terhadap Edward. Kimberly kemudian diselamatkan oleh ayah dan ibunya, yang bersama polisi.

“Ayah dan ibu saya datang menyelamatkan dan kami berhasil membuka pintu kantor polisi,” kata Kimberly Ryder.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *