Bisnis

Pilkada Serentak 2024, Pasokan Listrik Dijamin Aman

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) telah menyiapkan ribuan karyawannya untuk memastikan pasokan listrik aman selama Pemilihan Presiden Provinsi 2024 atau Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pasokan kebutuhan listrik nasional di era Partai Demokrat.

Direktur Utama PLN Dharmavan Prasudjo mengatakan PLN telah mempersiapkan seluruh sistem kelistrikan dalam kondisi prima untuk mendukung kelancaran acara tersebut.

“PLN siap mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan memberikan dukungan energi yang andal dan pelayanan terbaik. Selain memastikan kesiapan unit energi, PLN juga menyiapkan personel cadangan di setiap titik kritis,” kata Dervan.

Darmawan menambahkan, selama penyelenggaraan Pilkada 2024, PLN berupaya semaksimal mungkin menyukseskannya mulai dari hari pemungutan suara hingga proses penghitungan suara. PLN juga senantiasa memantau sistem kelistrikan agar Pilkada 2024 dapat terselenggara dengan lancar.

Pada Masa Siaga Pilkada 24-30 November 2024, Polri secara nasional menyiapkan 1.853 pos pengamanan dan mengerahkan 81.591 personel cadangan.

“Personel ini bersiaga 24 jam sehari di stasiun untuk mendukung kebutuhan teknis dan operasional. Petugas ini siap merespon cepat setiap kebutuhan darurat yang mungkin timbul selama Operasi Pilkada,” tambah Darmawan.

Selain itu, PLN menyediakan beberapa perangkat pendukung, antara lain Uninterruptible Power Supply (UPS) sebanyak 735 unit, UKB kabel keliling (UKB) sebanyak 188 unit, Mobile Mail (UGB) sebanyak 1.206 unit, dan Genset sebanyak 1.731 unit.

PLN juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU provinsi dan kabupaten/kota, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kelancaran pasokan listrik selama Pilkada.

“PLN juga mendukung pelaksanaan PDP ini. Kami berkomitmen memastikan sinkronisasi gerak Pilkada 2024 terlaksana dengan lancar dan tanpa hambatan,” pungkas Dharmavan.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham pada Rabu 27 November 2024. Libur tersebut bertepatan dengan pemilihan presiden atau pilkada.

Berdasarkan laman bursa, bursa hanya akan ditutup satu kali pada November 2024. Jadi, tersisa 20 hari lagi untuk bursa. Sementara bulan depan, libur Natal ada tiga kali. Dengan demikian, tersisa 19 hari perdagangan hingga Desember 2024.

Pada akhir perdagangan Selasa 26 November 2024, IHSG (Indeks Saham Gabungan) mencatatkan pelemahan sebesar 68,22 poin atau 0,93% hingga ditutup pada 7.245.888. IHSG mencapai level tertinggi 7.341.595 sekitar pukul 09:10 WIB dan ditutup pada 7.245.888 pukul 09.10 WIB. 16:00 WIB.

Volume perdagangan mencapai 17,923 miliar lembar saham dengan total nilai perdagangan 11,479 triliun rupiah (setara 721 juta toman), dengan frekuensi perdagangan 1,185 juta kali. Kapitalisasi pasar BEI mencapai Rp12.170 triliun, turun Rp764 triliun. Sementara kapitalisasi pasar IHSG yang dihitung secara free float sebesar $3,051 triliun, turun $192 triliun dari hari sebelumnya.

Aktivitas investor asing di pasar saham Indonesia menunjukkan penjualan bersih sebesar Rp 594,12 miliar atau sekitar $37,30 juta. Namun secara year-to-date (YTD), investor asing masih mencatatkan pembelian bersih sebesar Rp24.289,81 miliar ($1.524,78 juta).

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pilkada, Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Melansir Antara, Minggu (24/11/2024), hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Gubernur, Wali Kota, serta Wali Kota dan Wakilnya. pada tahun 2024, sebagaimana (a) diungkapkan di tingkat nasional. liburan

Dalam salinan Perpres tersebut yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, hari pemungutan suara dalam pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018. 10. Undang-Undang Nomor (6) Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil, dan Pemilihan yang mengatur bahwa pemungutan suara sebaiknya dilakukan pada hari libur dan hari libur.

KPU sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Oleh karena itu, Rabu tanggal 27 November 2013 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur, wakil gubernur, gubernur, dan wakil gubernur, serta walikota dan wakilnya.

Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal disetujui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *