Pilkada Sumut 2024: KPU Tetapkan Bobby-Surya Pemenang, Edy-Hasan Tolak Tanda Tangan
thedesignweb.co.id, Medan – Komisi Pemilihan Umum Sumut (KPU Sumut) mengumumkan bakal calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur no. 1, Bobby Nasutun-Suria sebagai pemenang Pilkada Sumut 2024.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam rapat umum ringkasan penghitungan suara sejak Minggu, 8 Desember 2024 hingga Senin, 9 Desember 2024.
Penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat umum agregasi suara yang tertuang dalam model formulir D hasil KWK sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut. Arefin dalam rapat umum tersebut mengatakan, hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketertiban ini.
KPU mencatat pada Pilkada Sumut 2024, Babi Surya meraih 3.645.611 suara. Sedangkan calon nomor urut 02, Edi Rahmiadi-Hassan Basri Saqala, meraih 2.009.311 suara.
“Babi-Suria memimpin di 30 kabupaten/kota di Sumut. Sedangkan Eddy Hassan memimpin di 3 kabupaten/kota,” jelas Agus.
Terkait hal tersebut, lanjut Agus Arefin: “Penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perolehan suara, maka calon pasangan nomor urut 01 bernama Mohammad Babi Afif Nasution dan Surya, dengan perolehan suara sah jelasnya, dia memberikan 3.645.611 suara.
Ia melanjutkan, padahal pasangan calon nomor urut 02 Edi Rahmiadi dan Hassan Basri Sagala meraih 2 juta 9 ribu 311 suara dengan suara benar.
Usai pengarahan, KPU Sumut menunggu apakah ada pengaduan yang diajukan salah satu pasangan calon. KPU Sumut menunggu 3 hari hingga pasangan yang bertunangan itu mengajukan pengaduannya.
“Bagi yang ingin mengajukan pengaduan, KPU akan menunggu tiga kali dalam 24 jam sejak keputusan ini dibacakan,” ujarnya.
Terkait hasil Pilkada Sumut 2024, tim saksi gubernur Sumut dan calon wakil gubernur no. 02, Edi Rahmiadi-Hassan Basri Sagala, untuk menandatangani berita acara ringkasan pemungutan suara.
“Kami tidak mendefinisikan Pilkade di Madan sebagai pesta demokrasi karena pada pemilu kami melihat masyarakat tertimpa banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu,” kata saksi Leo Marbon dari Eddy Hassan.
Pihaknya juga prihatin dengan banyaknya surat suara tidak sah pada Pilkada Sumut 2024 yang menjadi alasan pihaknya tidak menandatangani hasil paripurna. Pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan terkait proses pilkada di Sumut.
Menurut mereka, pilkada di Sumut melibatkan banyak unsur pemerintah daerah, kata Leo. Pertama, karena banyak pemimpin daerah yang mencalonkan diri pada salah satu pasangan calon, dan hal ini tentu saja merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Juga di TPS Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, jumlah pemilih hampir 100%, tidak ada pemilih, tambahan tanda tangan hampir sama semua. Kami minta hasil C dicek untuk membuktikannya. Keabsahannya”
Leo kembali menegaskan, pihaknya menilai rendahnya jumlah pemilih merupakan indikasi ketidakmampuan KPU menyelenggarakan pilkada di Sumut. Misalnya di Kota Medan hanya 34,98% lalu Kabupaten Deli Serdang 32,43%.
Ditegaskannya, kegagalan sosialisasi dan pengabaian hak warga negara juga merupakan kegagalan KPU.