Regional

Pj Gubernur Jabar Minta Masyarakat Proaktif Cek Data DPT Pilkada 2024

thedesignweb.co.id, Bandung – Plt Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machamudin mengimbau seluruh lapisan masyarakat aktif memantau data daftar pemilih tetap (DPT) menjelang pemilihan gubernur (Pilgab) 2024 DPT Kunci pengakuan dan akurasi Pilgub Jabar 2024 berkualitas. Bay mengatakan, rekapitalisasi DPT merupakan momen penting, proses yang dimulai dari pendataan oleh petugas panitera hingga pembuatan daftar pemilih sementara hingga akhirnya pembentukan DPT.

“Masyarakat nanti lihat DPT-nya berapa. Nanti masyarakat bisa cek datanya ada atau tidak. Data ini tersebar dari kota, kabupaten, hingga provinsi baru, saya harap semuanya tercatat. (Kepada masyarakat) Seharusnya aktif mengecek website, ada website untuk mengeceknya (DPT Itu bentuk demokrasi yang transparan dan berkeadilan,” kata Bay, Bandung (27/9/2024).

Bay menegaskan, rekapitalisasi DPT tidak hanya bersifat administratif tetapi merupakan pilar demokrasi yang sehat di Jabar. Karena seperti yang dikatakan Bay, demokrasi sejati berarti suara sekecil apapun didengar dan diperhitungkan. Bay mengatakan: “Setiap nama dalam DPT mewakili suara yang berperan penting dalam menentukan masa depan provinsi ini. Mari kita pastikan setiap suara, sekecil apapun, memiliki tempatnya dalam sejarah demokrasi Jawa Barat. Pertahankan. “

Sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia atau lebih dari 35 juta jiwa, tantangan terbesarnya adalah persiapan logistik dan teknis, termasuk DPT, kata Bey. Oleh karena itu, semua pihak harus saling berkoordinasi, mulai dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BABASU), pemerintah daerah, partai politik, hingga berbagai lembaga pemantau pemilu seperti masyarakat sipil. Diperlukan

Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, Bey optimistis Pilgub Jabar yang digelar pada 27 November 2024 akan berjalan lancar dan demokratis. Bey kembali menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Norwegia harus bersikap netral. Jika ada yang melanggar, sanksi akan diterapkan secara sewenang-wenang sesuai aturan perundang-undangan. Bay mengatakan, “ASN mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dinamika politik praktis. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.”

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang mempertegas Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jabar pada Minggu (22/9/2024), KPU Jabar menetapkan jumlah pemilih tetap tingkat provinsi Jabar sebanyak 35.925.960. Rinciannya, pemilih laki-laki 18.040.853 orang, perempuan 17.885.107 orang, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 73.862 orang, desa/kelurahan 5.957 orang, dan kelurahan 627 orang.

Sedangkan jumlah DPT di Kota Bandung, ibu kota Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1.888.881. Rinciannya, pemilih laki-laki 932.468 orang, pemilih perempuan 955.413 orang, TPS 3.590 orang, kecamatan 151 orang, dan kelurahan 30 orang.

 

Seperti dilansir Liputan6, DPT merupakan daftar berisi data pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dalam suatu pemilu, baik pemilu legislatif (Pemilu) maupun pemilu kepala daerah (Pilkada). DPT merupakan hasil akhir dari serangkaian proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan KPU.

DPT mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemilu karena beberapa alasan:

1. Jaminan hak pilih: DPT menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya 2. Pencegahan penipuan: Dengan DPT, risiko terjadinya pemilih ganda atau pemilih palsu dapat dikurangi.3. Efisiensi logistik: DPT membantu KPU merencanakan logistik pemilu dengan lebih akurat dan efisien.4. Transparansi: Penerbitan DPT memungkinkan masyarakat memantau dan memverifikasi data pemilih.

Persiapan DPT merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahap. Berikut langkah-langkah pokok persiapan DPT:

1. Penyampaian data populasi calon pemilih (DP4)

– Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DP4 ke KPU untuk pemilih dalam negeri. – Kementerian Luar Negeri menyerahkan DP4 ke KPU untuk pemilih asing.

2. Pasangan data

– KPU membandingkan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu/pemilu sebelumnya yang terus dimutakhirkan dengan hasil DP4 yang telah disinkronkan.

3. Penyampaian data pemilih

– KPU menyampaikan data pemilih hasil perbandingan kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota.

4. Pencocokan dan penelitian (Cocalit)

– KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyiapkan materi CockLit. – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan CockLit dari pintu ke pintu.

5. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)

– PPS menyiapkan daftar pemilih terkini – KPU Kabupaten/Kota menyusun dan memutuskan DPS – DPS diumumkan untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat.

6. Peningkatan DPS dan penyiapan DPSHP

– PPS melakukan reformasi di DPS berdasarkan masukan masyarakat. – Hasil reformasi ditampung dalam Daftar Hasil Reformasi Pemilih Sementara (DPSHP).

7. Penetapan DPT

– KPU Kabupaten/Kota merangkum dan menetapkan DPT – DPT diumumkan dan disampaikan kepada pihak terkait (stakeholder).

8. Rekapitalisasi DPT Nasional

– KPU provinsi merekapitalisasi DPT di tingkat provinsi – KPU menetapkan hasil rekapitalisasi DPT nasional.

 

Untuk memudahkan masyarakat dalam memastikan statusnya sebagai pemilih, KPU menyediakan layanan pengecekan DPT secara online. Berikut langkah-langkah untuk memeriksanya:

1. Kunjungi situs resmi KPU

– Buka browser dan kunjungi website resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk cek DPT secara online.

2. Masukkan data pribadi

– Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia – Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera pada e-KTP.

3. Verifikasi nomor WhatsApp

– Masukkan nomor WhatsApp aktif Anda untuk menerima kode OTP (One Time Password) – Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui pesan WhatsApp.

4. Masukkan kode satu kali

– Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia – Klik tombol ‘Verifikasi’ untuk melanjutkan proses verifikasi.

5. Periksa informasi yang ditampilkan

Jika berhasil, sistem akan menampilkan informasi status Anda sebagai pemilih, antara lain:

– Nama lengkap – Nomor TPS dan lokasi – NIK dan nomor Kartu Keluarga (NKK) – Informasi wilayah administratif (kabupaten/kelurahan, kecamatan dan kabupaten)

6. Tindak lanjut

– Jika data Anda tercantum dengan benar berarti Anda telah terdaftar sebagai pemilih. – Jika terjadi kesalahan atau tidak dapat menemukan nama Anda, segera hubungi kantor KPU terdekat untuk klarifikasi dan koreksi data.

 

Untuk mendaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Harus berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara atau harus sudah menikah.

2. Hak memilihnya tidak boleh dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Domisili wilayah administrasi tempat penyelenggaraan pemilu harus dibuktikan melalui e-KTP.

4. Bagi pemilih di luar negeri dapat dibuktikan dengan e-KTP, paspor atau surat perjalanan seperti paspor.

5. Bagi yang belum mempunyai e-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga.

6. Bukan anggota aktif TNI atau Polri.

Ada beberapa keuntungan penting memeriksa DPT Anda secara online:

1. Amankan hak pilih: Dengan mengecek DPT secara online, Anda dapat memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih.

2. Hindari masalah pada hari pemilihan: Pemeriksaan terlebih dahulu dapat menyelamatkan Anda dari masalah administratif ketika hari pemilihan tiba.

3. Berkontribusi pada keakuratan data: Dengan melaporkan ketidakakuratan data, Anda membantu KPU dalam mengoreksi dan memperbarui DPT.

4. Efisiensi waktu: Pengecekan DPT secara online dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, tanpa perlu datang ke kantor KPU.

5. Mendukung transparansi: Partisipasi aktif masyarakat dalam verifikasi DPT mendukung terciptanya proses pemilu yang transparan.

 

Jika Anda tidak dapat menemukan nama Anda bahkan setelah memeriksa DPT secara online, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Kunjungi kantor KPU terdekat: Segera kunjungi kantor KPU di wilayah Anda untuk melaporkan dan meminta klarifikasi.

2. Siapkan dokumen pendukung: Membawa e-KTP, Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan status kependudukan Anda.

3. Mengajukan permintaan koreksi data: Meminta formulir koreksi data dan mengisinya dengan informasi yang benar dan lengkap.

4. Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan: KPU akan memberikan panduan lebih lanjut mengenai proses verifikasi dan kemungkinan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTB).

5. Ikuti perkembangannya: Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda masuk dalam daftar pemilih.

Apabila nama Anda belum terdaftar di DPT pada hari pemilihan, masih ada kesempatan untuk menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Untuk dapat menggunakan hak pilihnya melalui DPTB:

1. Datanglah ke TPS terdekat dengan tempat tinggal Anda pada hari pemungutan suara.

2. Membawa e-KTP atau surat keterangan dari Daftar Warga Negara yang menunjukkan bahwa Anda adalah penduduk setempat 3. Petugas TPS akan memverifikasi data Anda dan memutuskan apakah Anda dapat menggunakan hak pilih Anda di TPS atau tidak.

4. Perlu diingat bahwa terdapat batasan waktu dan kuota tertentu di setiap TPS untuk penggunaan DPTB, sehingga sebaiknya datang lebih awal untuk memastikan Anda dapat menggunakan hak pilihnya.

DPT online merupakan inovasi penting dalam upaya menjamin keakuratan dan ketersediaan data pemilih di era digital. Dengan adanya fasilitas verifikasi DPT elektronik, seluruh warga negara diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam memverifikasi statusnya sebagai pemilih, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap integritas proses pemilu secara keseluruhan.

Penting bagi seluruh warga untuk menggunakan layanan cek DPT online ini sebelum hari pemilu. Dengan melakukan pengecekan dini, kita tidak hanya menjamin hak pilih individu, tapi juga turut serta mewujudkan pilkada 2024 yang lebih akurat, transparan, dan demokratis.

Ingatlah bahwa hak untuk memilih adalah salah satu hak dasar warga negara dalam demokrasi. Dengan memastikan nama Anda terdaftar di DPT melalui pengecekan online, Anda telah mengambil langkah penting untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi Anda demi masa depan daerah dan bangsa.

Jadi jangan ragu untuk cek DPT online sekarang juga. Pastikan suaramu diperhitungkan di Pilkada Partai Demokrat 2024!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *