Regional

Pj Gubernur Sulbar Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak

thedesignweb.co.id, Mamuju – Pj Gubernur Sulawesi Barat Bakhtiyar Baharudin meminta ASN tetap menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 agar sukses menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Hal ini diperkuat dengan Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berlaku efektif pada 25 September 2024.

Bakhtiar meminta kepada Bupati se-Sulbar, Sekretaris Daerah se-Sulbar, para kepala instansi vertikal se-Sulbar, para kepala OPD di lingkungan Pemda Sulbar untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjaga netralitas ASN. Hal ini didasarkan pada ketentuan peraturan dan bukan pada langkah-langkah kebijakan praktis yang mengarah pada netralitas.

“Mereka tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun dan tidak mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon gubernur, wakil gubernur, atau bupati dan wakil gubernur,” kata Bakhtiar.

Selain itu, Bakhtiyar memerintahkan ASN untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye dukungan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Tidak menggunakan uang yang berkaitan dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan tidak mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Tidak mengadakan pertemuan, undangan, ajakan, atau acara menyumbang kepada ASN di lingkungan unit usaha, anggota keluarga, dan masyarakat selama dan setelah masa kampanye terhadap calon peserta pemilu.

“Kami para bupati se-Sulbar akan mengikuti instruksi tersebut dan mengirimkannya ke seluruh ASN di tempat kerjanya masing-masing hingga tingkat desa, kelurahan, dan kelurahan,” kata Bakhtiar.

Bakhtiar juga menegaskan, agar Sekda dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sulbar harus mengontrol jajaran di departemennya. Hal ini disebabkan adanya netralitas ASN dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil gubernur.

“Bagi ASN yang melanggar netralitas, sebaiknya ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Bakhtiyar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *