THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Berita

Polda Jabar Ungkap Hasil Final Investigasi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kompol Jules Abraham Abast mengungkap rangkaian kecelakaan pada 11 November 2024 di Tol Cipularang KM 92.

Dari hasil olah TKP diketahui truk trailer yang dikemudikan R datang dari arah Bandung menuju Jakarta. Sesampainya di lokasi kejadian, truk yang melaju di jalan berkelok dan menuruni bukit diduga pengemudinya lebih lambat dari perkiraan dan bertabrakan dengan beberapa kendaraan yang melaju lambat akibat antrean

Akibat kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, 25 orang luka ringan, dan 17 kendaraan rusak, kata Jules dalam jumpa pers, Sabtu (16/11/2024).

Dalam olah TKP, penyidik ​​menggunakan metode TAA dan memeriksa ramp kondisi kendaraan serta memeriksa surat-surat kendaraan serta memeriksa sekitar 13 orang saksi dan 2 orang ahli, imbuh Jules.

Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian ditemukan bekas rem yang mencurigakan pada rem truk trailer, letak bekas rem 200 meter sebelum lokasi tumbukan, panjang bekas rem 30 meter, tempat ditemukannya bekas tersebut. . Adegan itu. Tapi serangkaian kecelakaan, “kata Jules.

Jules mengatakan, truk trailer tersebut berada pada gigi lima saat kejadian. Indikator rem udara bisa Anda lihat pada posisi ketiga di dashboard kendaraan, depan dan belakang

Hasil pemeriksaan ramp pertama APM Hino menunjukkan tidak ada kebocoran udara pada sistem rem, kondisi sebelum terjadinya kecelakaan baik. Jarak antara kampas rem dan tromol roda kiri adalah 0,70 mm. Kampas rem dan tromol roda kanan tidak bisa dicek karena sudah diganti saat transisi,” ujarnya.

Jules bilang itu indikasi kampas rem terlalu panas, karena berubah warna saat kompresor bersih dan bagus.

Kondisi sambungan saluran rem mobil penarik trailer dalam kondisi baik, ketebalan ban masih memadai dan laik jalan, ujarnya.

 

Selain memeriksa kendaraan di lokasi kejadian, Jules memastikan penyidik ​​memanggil ahli dan saksi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena rem truk trailer yang blong.

“Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraannya dengan cara yang tidak wajar dan tidak mengikuti rambu peringatan. Untuk memperkirakan kecepatan dan jarak pengereman. Oleh karena itu, penyidik ​​menggunakan metode TAA berdasarkan hasil olah TKP. Kakak R sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jules.

 

Sebagai informasi, mulai Kamis 14 November 2024 R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 311 UU Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *