THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Regional

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 50 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu

Liputun6.com, Bajeramsin – Kalimantan Selatan Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Regional Itu Jumlahnya terbilang spektakuler, 52.5611 butir, 1.5611 butir ECS, dan 10 kilogram sabu berhasil disita.

Direktur Komisioner Polisi Selatan Kelana Jai ​​​​mengatakan kepada Erwari, ada dua kasus baru yang berhasil muncul dari bukti tersebut. Dua berasal dari Kalimantan Selatan.

“Menurut hasil pengembangan yang kami publikasikan, ini adalah jalur laut dari wilayah timur dan wilayah tengah dari wilayah selatan.”

Kelana Jaya berharap pihaknya bisa menindaklanjuti kasus ini dengan mengungkap jaringan besar di dalamnya.

Selain pelestarian barang bukti di bawah arahan Kasubdit III, Akbp Ackie Herri memproduksi 8.358,85 gumples gram 1 Pactst0 untuk pembuatan kopidal cap.

Kemudian 1 bungkus jus jeruk mengkonsumsi berat bersih 5005,49 gram, berat bersih bubuk jeruk 1.199999999.10 gram.

Polda Kalsel dilaporkan ke masyarakat atas 5 kilogram sabu di bawah komando AOBP Janal Allinin. Selain barang bukti, pihaknya juga berhasil menyita 1.000 butir ekstasi berwarna kuning berlogo SpongeBobbie.

Jadi 1 buah Polyes 0 butir ekstasi biru dengan potongan ekstens biru seberat 1.139,93 gram dan bubuk ekstasi biru seberat 1,0,02 gram.

Dengan keterbukaan ini, bisa dihemat Rp 481 miliar yakni Rp 54 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati paling tinggi dibandingkan ancaman hukuman mati maksimal. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *