Polda Lampung Ungkap Industri Tembakau Sintetis
thedesignweb.co.id, Lampung -lampung Regional Police (POLDA) menyerang ruang apartemen yang digunakan sebagai tempat untuk produksi rokok sintetis di Bandar Lampung City. Pengungkapan polisi mampu mengamankan enam tersangka.
Enam adalah AA (18), Dr. (18), Ep (19), Ma (19), MR (19), AD (21). Dia ditahan dan dicalonkan sebagai tersangka oleh direktur Biro Polisi Regional Lamplan.
Konbus Pol Umi Fadira Axistic, Kepala Polisi Regional Memene Dunning, mengamankan salah satu apartemen di distrik Bumi Warseur pada hari Selasa (9/17/2024).
“Enam tersangka telah diamankan sebagai pemain industri farmasi, rokok sintetis. Mereka adalah penduduk lampu bandal,” kata Combase Pol Umi.
Selain pengungkapan ini, polisi telah mengamankan lusinan paket plastik, termasuk rokok sintetis dan beberapa pil ekstasi.
“Petugas mengamankan bukti dalam dua paket rokok sintetis, 13 paket kecil rokok sintetis, dan dua paper dari dua bungkus kain ekstasi yang dicampur dengan bahan -bahan asli rokok sintetis.
UMI dimulai dengan patroli cyber, yang diselenggarakan oleh Ditresnarkoba Lampung Regional Police Bureau, berdasarkan rumah tembakau sintetis. Dalam kegiatan patroli, polisi menemukan dua akun media sosial Instagram, yang dicurigai sebagai produsen tembakau sintetis.
“Kemudian, polisi melakukan survei dan akhirnya menyerang salah satu apartemen bandal yang digunakan sebagai tempat produksi rokok sintetis,” katanya.
Dia telah menyelidiki polisi sejak pemasaran dan penyerang menerima bisnis ilegal.
Enam tersangka dituntut berdasarkan Pasal 132 (1), yang. Pasal 114 Paragraf (2) 2009 RI Law Number 35 (2) Paragraf tentang 112 Obat (2).