Polemik di Lingkungan PPDS, Anggota Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU Kesehatan
thedesignweb.co.id, Jakarta Dugaan pelecehan terhadap Universitas Diponegoro (Undip) Mahasiswa Dokter Spesialis Anestesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari menuai kontroversi antara dokter dan pemerintah.
Mewabahnya pendidikan di lingkungan PPDS membuat Anggota Komite IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera memberikan instruksi yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Bersih. Menurutnya, undang-undang ini banyak mengatur prinsip-prinsip terkait kedokteran.
Pada Selasa (3/9/2024), Edy mengatakan, “Oleh karena itu, kebijakan pendidikan kedokteran tidak perlu diubah, tetapi harus mengikuti kebijakan kesehatan yang baru dan membuat undang-undang darinya.”
Menteri PDI Perjuangan mencontohkan banyaknya ketentuan pendidikan kedokteran yang sudah ada dalam UU Kesehatan. Soal dokter dan tenaga kesehatan misalnya, diatur dalam pasal 209. Kemudian struktur pendidikan kedokteran juga ditentukan dalam undang-undang yang sama, misalnya pada pasal 220.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengatakan, pemerintah harus segera menerbitkan pedoman melalui UU Kesehatan. Dalam rapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pekan lalu, pemerintah berjanji akan menyelesaikan aturan tersebut secepatnya.
“Saya berharap ini bisa sukses. Termasuk masukan dari dewan dan universitas,” ujarnya.
Edy mengatakan, setelah ini organisasi akan menciptakan standar kesehatan dan tenaga medis. Ini termasuk standar akademik.
“Sekolah ini mandiri dan memiliki guru serta asisten profesional atau medis.”
Edy menambahkan, peran perguruan tinggi menurut UU 17/2023 tentang kesehatan sangatlah penting.
Dijelaskannya, sekolah mempunyai peran dan tanggung jawab untuk menuliskan standar pendidikan, standar keterampilan, dan proses belajar bekerja dan berkarya. Selain itu juga diadakan uji kompetensi nasional atau tes pendidikan profesi dan khusus.
“Sekolah juga menawarkan sertifikasi bagi tenaga medis yang membutuhkan,” kata Edy.
Selain itu, beliau juga menyinggung persoalan guru yang berkualitas pada kategori profesional. Kebanyakan guru dalam program khusus adalah dokter tetapi bukan guru.
Pria yang memiliki gelar doktor di bidang kedokteran ini memahami cara kerja kesehatan.
Guru dalam program khusus tanpa latar belakang akademis akan mengajar berdasarkan pengalaman mereka.
“Dulu saya diajari orang yang lebih tua untuk meneriaki mereka, jadi ketika saya menjadi guru, begitulah caranya,” kata Edy.
Edy mengatakan, dokter harusnya bersertifikat. Artinya mereka perlu mempelajari kembali teori pendidikan.
“Karena kemampuan klinis saja tidak cukup untuk mentransfer ilmu. Dokter harus mempunyai sarana untuk membimbing dan melatih mahasiswanya,” jelasnya.
Sementara itu, proses penyelidikan kematian mahasiswa PPDS Undip Anestesi Aulia Risma Lestari terus berjalan.
Menurut Edy Wuryanto, kasus meninggalnya Risma yang diduga akibat perundungan saat masih menjadi mahasiswa PPDS bisa menjadi upaya peningkatan pendidikan dokter spesialis.
Edy meminta Kementerian Kesehatan menunjukkan bukti dr. Kematian Risma telah dikirim ke Badan Keamanan Umum (APH). Hal ini penting karena ada perbedaan pendapat antara Kementerian Kesehatan dan Departemen Kedokteran Undip terkait penyebab bunuh diri Risma.