Bisnis

Polemik Rancangan Aturan Baru Rokok, APTI: Bukan Pengendalian, Tapi Mematikan Petani

thedesignweb.co.id, Jakarta Petani di Jawa Tengah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Kesehatan (RPMK) yang mendorong rokok kemasan polos tanpa merek tidak lagi dijadikan sebagai kontrol terhadap produk tembakau, melainkan sebagai alat pengendalian. a Pengendalian produk tembakau. Cara menutup industri dan pedagang tembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah (APTI) Wisnu Brata mengkritisi kebijakan zonasi penjualan dan periklanan produk tembakau pada PP 28/2024, serta kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di RPMK yang dinilainya. itu adalah zat untuk pengendalian produk tembakau.

“Ini adalah kebijakan yang semangatnya mematikan industri tembakau dan ekosistem di dalamnya, termasuk para petani, bukan lebih mengontrolnya,” ujarnya kepada media.

Wisnu menjelaskan, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang merupakan negara penghasil tembakau, berbeda dengan Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Ironisnya, Australia justru menjadi negara acuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam memberlakukan aturan tersebut.

“Kita berbeda dengan Australia. Karena Australia bukan produsen tembakau. Misalnya di Amerika, Jepang, beberapa negara Amerika Latin yang semuanya negara produsen, tidak akan pernah menerapkan kebijakan yang jelas mengenai kemasan rokok tidak bermerek,” tegasnya. .

Wisnu terkejut dengan Kementerian Kesehatan yang menyusun aturan tersebut. Pasalnya, kata Wisnu, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap ekosistem industri tembakau, terutama terhadap keberlangsungan hidup banyak petani.

“Australia saat ini menjadi salah satu acuan pembuatan RPMK karena hanya sebagai pasar (bukan produsen produk tembakau). Lain halnya kalau misalnya wine dibuat dalam kemasan sederhana, Australia pasti akan berteriak karena wine adalah wine. terbentuk.

 

Hal ini terkait dengan industri rokok yang merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara melalui cukai terbesar. Tak hanya itu, menurutnya, industri tembakau nasional telah membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat Indonesia.

Apalagi, kata Wisnu, saat ini tanaman tembakau menjadi komoditas tanaman yang semakin marak dan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan komoditas lainnya.

“Contohnya beras, sekarang harganya terjun bebas. Jagungnya sama, produk lainnya juga sama. Yang tersisa sekarang tembakau,” jelasnya.

 

Wisnu menegaskan, sektor perkebunan tembakau perlu dilindungi pemerintah karena tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang sudah lama dicanangkan pemerintah, dibandingkan justru mendorong bahkan merendahkan industri tembakau itu sendiri melalui aturan yang bersifat restriktif. Dalam PP 28/2024 dan RPMK.

“Memang yang dilarang itu bukan budidaya tembakau. Tapi yang jadi pertanyaan selama ini tembakau hanya diambil oleh industri saja, karena belum ada sektor lain yang sebesar industri rokok. Industri rokok dengan beberapa peraturan yang menurut saya terlalu berlebihan, “dan peraturan itulah yang membuat petani kurang berhasil,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *