Berita

Polisi Akan Periksa Kembali Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan dan Pelanggaran UU KPK

thedesignweb.co.id, Jakarta – Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka peluang memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan Firli Bahuri terkait dua kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Sedangkan kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berikutnya, ada dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, penyidik ​​berencana melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri.

“FB (Firli Bahuri) akan diperiksa dan dimintai keterangan kembali, kapan waktunya update,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2024).

Ade Safri mengatakan, polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai instruksi jaksa. Eda Safri mengungkapkan, ratusan orang diperiksa, baik saksi maupun ahli, terkait pidato kesohor S.I.L.

“Total saksi yang diperiksa sebanyak 123 orang saksi. Total ahli yang diperiksa sebanyak 11 orang saksi,” ujarnya.

Sementara terkait dugaan pelanggaran UU KPK, Ad Safri mengatakan, yang diperiksa sebanyak 37 orang, antara lain dari Polri 7 orang, KPK 16 orang, Kementerian Pertanian RI 10 orang, dan empat orang. dari warga sipil lainnya. lingkaran.

Dalam kasus ini, lanjut Ada Safri, penyidik ​​juga memeriksa dua orang ahli.

Rinciannya ahli hukum pidana dan ahli hukum acara, tegasnya.

Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang sidang untuk menetapkan tersangka terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak.

 Dia mengatakan, gelar perkara tersebut ditujukan untuk kasus di mana pejabat KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara yang kini memasuki tahap penyidikan.

Ade Safri kepada wartawan, Rabu (21/8/2024) “Setelah selesai, kami akan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya.”

Ade Safri mengatakan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Firli Bahuri. Sedangkan yang pertama terkait tuduhan pungli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berikutnya, ada dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

“Sekarang sudah maju, penyidikannya masih berjalan,” ujarnya.

Ada Safri meyakinkan, proses penyidikan dua atau dua kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Profesional artinya prosedural dan menyeluruh. Kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus Aquo, ujarnya.

Ade Sabri juga mengatakan, kedua kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa jika dinyatakan selesai. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa untuk memutuskan apakah terdakwa akan didakwa atau tidak.

“Tergantung JPU apakah akan dikelompokkan dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP 2 perkara dimaksud sudah diterima JPU,” tegasnya.

Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum juga diadili.

Disebutkannya, ada berkas yang masih dalam penyelidikan. Sedangkan berkas lainnya harus dieksekusi sesuai petunjuk jaksa.

Berkas tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ada berkas yang dinyatakan belum lengkap dan penyidik ​​sedang melengkapinya sesuai petunjuk jaksa.

Terkait dengan penjara, penyidik ​​masih menyelesaikan dan menjalankan instruksi rekan-rekan jaksa atau jaksa sebagaimana tercantum dalam dokumen P-19, kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).

Dia mengatakan, penyidik ​​masih mengoordinasikan semuanya. Ade Ari menegaskan, sejauh ini penyidik ​​belum menemukan kendala terkait pengusutan kasus tersebut.

Koordinasi tetap efektif antara tim penyidik ​​dan jaksa Kejaksaan DKI Jakarta, ujarnya.

Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional.

“Secara prosedural, tuntas, transparan, dan bertanggung jawab. Dan penyidik ​​sedang bekerja, dalam prosesnya, memperbaiki kekurangan-kekurangan yang disebutkan JPU dalam P-19 dan secepatnya berkas akan diserahkan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, berkas kedua terkait pertemuan Firli dengan pihak yang berperkara saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019 hingga 2023.

Jadi ada hubungan langsung atau tidak langsung antara saudara FB dan saudara Sil. Hal ini terkait dengan kasus pidana korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 di wilayah umum Polri Metro Jaya, ” dikatakan

Ade Ary mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia juga mengatakan, tidak ada kendala besar yang ditemui dalam proses penyidikan.

“Komunikasi intensif dan koordinasi efektif terus dilakukan dengan Kementerian Umum dan kembali proses investigasi akan selesai,” ujarnya.

Ia mengatakan, komitmen Polda Metro Jaya adalah menyelesaikan kasus tersebut secara profesional, proporsional, komprehensif, serta transparan dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *