Berita

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus yang Menyeret Nama Alexander Marwata

Liputan6.com, Polda Metro Jaya akan menggugat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.

Hal itu diungkapkan Kompol Ade Safri Simanjuntak kepada Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, gelar perkara dimaksudkan untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

“Apakah status perkaranya bisa dinaikkan dari penyidikan ke penyidikan?” ujarnya dalam pengumumannya, Rabu (30/10/2024).

Ade Safri mengatakan, sejauh ini sudah 30 orang yang diperiksa sebagai saksi dan dua orang ahli, termasuk ahli pidana dan penegakan hukum.

Dalam penyelidikannya, polisi akan mencari pelaku dalam kasus yang dilaporkan tersebut.

Minggu ini kami akan update upaya pemantauan atau penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ujarnya.

Dalam kasus ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta.

Dalam situasi saat ini, dugaan tersebut terdapat pada Undang-Undang 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dimana terdapat larangan pejabat bertemu dengan penggugat.

Polisi telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi terkait pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 29 saksi diperiksa.

“Sejauh ini sudah ada 29 orang yang diberitahu dan dimintai keterangan bagaimana penanganan kasus tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Di antara yang ditetapkan sebagai saksi adalah pegawai KPK dan pegawai Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terakhir, polisi memeriksa Wakil KPK yang membidangi pencegahan dan pengawasan, Pahala Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memeriksa Asisten Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan. Penyidik ​​menanyakan soal pertemuannya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung sekitar tujuh jam.

Informasi/permintaan keterangan mengenai saudaranya Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Pengendalian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimulai pukul 10.00 WIB, dan penyampaian informasi/permohonan selesai pada pukul 16.53. WIB jumlah pertanyaan yang diajukan peneliti pada informasi tersebut mencapai 30 pertanyaan,” kata Ade, Selasa. (29/10/2024).

Selain Pahala, pegawai lembaga antirasuah lainnya juga ikut diperiksa dalam waktu bersamaan. Pahala dicecar 19 pertanyaan seputar rapat pimpinannya dengan Eko Darmanto.

Sebelumnya, Pahala mengaku sempat ditanyai penyidik ​​mengenai proses pemeriksaan di LHKPN KPK.

“Dari dasar dikeluarkannya surat kerja, sampai dengan langkah apa yang diambil setelah surat kerja itu keluar, kalau ada hasilnya harus disampaikan kepada pimpinan dan keputusan penyidikannya. Dan penyidiknya bagus sekali”. kata Pahala di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *