Berita

Polisi Blokir 47 Rekening Diduga Terima Aliran Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

Liputan6.com, Jakarta – Polisi merekomendasikan pemblokiran 47 akun yang diduga menerima uang dari praktik perjudian online.

Pembekuan akun tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus perjudian online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) yang tidak jujur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, polisi telah menyembunyikan laporan lima belas orang yang sudah menjadi tersangka.

Penyidik ​​juga merekomendasikan pemblokiran 47 rekening tersangka, yang hingga saat ini tersangkanya ada 15 orang, kata Ade Ari kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Dia menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung. Kecil kemungkinannya, kata Ade Ari, jumlah rekening yang ditutup akan bertambah karena saat ini masih dilakukan pendataan oleh polisi.

“Dan saat ini kami sedang melakukan pendataan akun-akun di situs judi online untuk dilakukan pemblokiran selanjutnya,” jelasnya.

Ade Ari pun menegaskan, penyidik ​​terus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap pihak lain yang terlibat dalam penangkapan tersebut.

Dia berkata: “Dan dia juga mengambil beberapa bukti.”

Ade Ary mengatakan Polri, khususnya Polda Metro Jaya, siap mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk unit internal Kementerian Komunikasi dan Teknologi, penjual buku dan lain-lain. .

“Selain tindak pidana perjudian, kami juga menegakkan TPPU,” tegas Ade Ari.

Sebelumnya, penyidik ​​Polda Metro Jaya menyita banyak barang bukti dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, penyidik ​​telah mengambil sejumlah barang bukti dari tangan 15 orang yang kini menjadi tersangka.

Barang bukti yang diambil berupa mata uang rupee, uang kertas dolar AS dan Singapura. Total yang dimenangkan mencapai Rp73.723.488.957

Detailnya Rp35.792.110.000; S$2.955.779 senilai Rp35.043.272.457, US$183.500 senilai Rp2.888.106.500,- kata Ade Ari saat jumpa pers, Kamis (7/11/2024).

Ade Ari mengatakan polisi juga menyita emas. Logam mulia 215,5 gram, kata Ade.

Berikut daftar lengkap bukti-bukti yang diambil para peneliti:

– 34 ponsel

– 23 laptop

– 20 gambar

– 16 mobil

– 16 monitor

– 11 jam tangan mewah

– 4 unit tablet

– 4 unit bangunan

– 2 senjata

– 1 mesin

– 215,5 gram logam mulia

– Sebesar Rp73.723.488.957 dengan catatan: Rp35.792.110.000; SGD 2.955.779 senilai Rp 35.043.272.457; 183.500 USD senilai Rp 2.888.106.500.

 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).

Terungkapnya keterlibatan petinggi Komdigi bermula dari penyidikan situs bernama SULTANMENANG yang menawarkan perjudian online. Dua orang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Dari kasus tersebut, tim Subbagian Jatanras berhasil menangkap dua orang tersangka, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Wira menjelaskan, kini penyidik ​​sudah memaparkan kasus tersebut. Hasilnya, diketahui ada keterlibatan pegawai Komdigi. Peran mereka adalah memastikan bahwa situs web yang dijalankan oleh pemilik situs perjudian tidak diblokir.

Sebanyak 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira menjelaskan, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).

Penyidik ​​mengalami kemajuan dan berhasil menangkap 15 pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang, kata Wira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *